Bareskrim Polri Tegaskan Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Bukan Untuk Rehab

Medan, Ogenews.com

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin bukan tempat rehabilitasi.

Dia juga secara tegas menyatakan puluhan warga yang ditahan di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin bukan warga binaan, melainkan orang yang dikurung.

Mantan Kapolda Sumut ini menyebut yang pantas memiliki warga binaan adalah lapas.

“Jadi narasi untuk itu adalah tempat rebab, saya minta itu di drop karena memang itu tidak layak disebut tempat rehab. Yang kedua, itu bukan warga binaan karena yang memiliki status warga binaan itu kalau di lapas,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat diwawancarai di Polda Sumut, Jumat (4/2/2022).

Baca juga:  20 Polisi Langgar Etik di Peristiwa Kanjuruhan 

Sejauh ini polisi mencatat setidaknya ada tiga orang tahanan tewas saat dikerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin.

Mereka juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 an saksi.

Kasus ini menjadi perhatian khusus Mabes Polri dan Bareskrim dan akan segera dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Polisi juga segera memeriksa Terbit Rencana Perangin-angin yang saat ini ditahan oleh KPK.

“Artinya kan ada intelektual dader, dader, ada yang turut membantu. Nanti semua akan didudukkan pada porsinya,” ucapnya.

Jenderal bintang tiga ini juga meminta kepada masyarakat tak termakan bujuk rayu Terbit Rencana Perangin-angin kalau itu merupakan panti rehabilitasi.

Sejauh ini tempat yang disebut panti rehabilitasi itu tidak berizin dan tak layak.

Baca juga:  Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curanmor

“Dan jangan mau terkecoh dengan bujuk rayu orang lain dengan mengatakan fasilitas ini fasilitas A B C dan lain sebagainya. Karena membuat fasilitas rehab dan sebagainya ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, persyaratan-persyaratan yang harus dipersiapkan sehingga tempat itu layak disebut sebagai panti rehab” ucapnya.

Penulis: Willyam Pasaribu