Terekam CCTV , Curi Pagar Rumah 2 Residivis Di Tangkap Tim Reskrim Polsek Medan Area

Medan, Ogenews.com

Terekam CCTV mencuri pagar, 2 pelaku Hendri Gunawan Als Kakek (Resedivis) (38) , Warga Jalan Selam 6 Kelurahan.Tegal Sari I Kecamatan.Medan Area dan temanya Sumandi Als Bombom ( Resedivis) (26), Warga Jalan AR. Hakim Gg. Sukmawati No.37 A Kelurahan.Pasar Merag Timur Kecamatan Medan Area terpaksa di tembak pada bagian kakinya.

Informasi yang dikumpulkan Ogenews.com, kedua pelaku in melakukan aksinya, Senin 14 Februari 2022 sekitar pukul 15.20 wib di Jalan AR. Hakim Gg. Pertama No.15 Kelurahan.Pasar Merah Timur Kecamatan. Medan Area.

Mengetahui pagar rumah miliknya, selanjutnya Nurmaida boru Panjaitan melaporkan hal tersebut kw polsek Medan Area dengan Lp / B / 126 / II / 2022 / Spkt / Sektor medan area tgl 14 Februari 2022, sambil menyerahkan CCTV miliknya.

Adanya laporam.tersebut, berbekal CCTV kemudian petugas bergerak dan mencari tau tentang keberadaan mereka tersebut dan menangkapnya.

Baca juga:  Ketua PC 0221 KB FKPPI Batu Bara Serahkan SK Pengurus Rayon 0221- 03 KB FKPPI Kecamatan Lima Puluh

.Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH.MH kepada wartawan mengatakan kronologis kejadian yaitu Senin 14 Februari 2022 sekitar pukul 15.20 wib, pelapor datang kerumah orang tuanya yang terletak di Jalan AR. Hakim Gg. Pertama No.15 Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan.Medan Area dan ketika itu pelapor tidak dapat melihat Mahkota Pagar yang terbuat dari besi yang dipasang diatas relife pagar rumah sebanyak 3 (tiga) blok.

Selanjutnya pelapor mencoba mencari tahu kepada tetangga pelapor dan oleh saksi atas nama Samiati dan Else dan menerangkan bahwa kejadiannya diperkirakan pada hari Minggu 13 Februari 2022 antara pukul 02.00 Wib s/d pukul 05.00 Wib.

Baca juga:  Kaisar Merintih, Istana Anaknya Terbakar

Selanjutnya, korban melihat kejadian tersebut melalui CCTV rumah dan didapati bahwa pelaku pencurian tersebut adalah 2 orang laki-laki yang tidak dikenal, oleh karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.Dan team mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya yang terletak di Jalan AR. Hakim Gg. Sukmawati No.37-A Kelurahan.Pasar Merah Timur Kecamatan. Medan Area.

Selanjutnya team mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan setelah diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya Hendri Gunawan Alias Kakek dan sekitar pukul 22.00 Wib pelaku berhasil diamankan di sebuah warnet yang terletak di Jalan Denai Kelurahan.Tegal Sari I Kecamatan.Medan Area.

Baca juga:  Unit Reskrim Polsek Medan Area Ungkap Kasus Penggelapan

Sedangkan barang yang dicuri telah dijual dan hasil penjualan mahkota pagar tersebut adalah sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut pelaku Ade Suwandi menerima uang sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan tersisa hanya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pelaku Hendri Gunawan Alias Kakek menerima uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan tersisa hanya Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah).

Selain itu juga, polisi Mengamankan satu potong kayu broti 2×2 sepanjang 58cm dan 2 (dua) potong mahkota pagar..

Atas perbuatnya tersebut kedua pwlaku dikenahkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun. Penjara.