Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curanmor

Medan, Ogenews.com

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pria berinisial DI, warga Jalan HM Joni Gang Segar, Kota Medan. Pria berusia 43 tahun ini ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) pada Selasa, (15/02/2022) lalu.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung diampingi Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban Muhammad Reza Fahlevi (36) warga Jalan Rawa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

“Kejadian bermual pada, Senin, 14 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor honda warna putih BK 2801 ZAJ di teras rumahnya. Kemudian korban masuk ke dalam rumah, keesokan harinya, Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 06.00 WIB, ibu korban membuka pintu rumah, namun pada saat pintu rumah terbuka ibu korban melihat pintu pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi,” ujar Kapolsek Kompol Sawangin, Sabtu, 26 Februari 2022.

Baca juga:  Dua Kawanan Pencurian Kamera CCTV Dibekuk Unit Satreskrim Polsek Medan Area

Lanjut dikatakannya, melihat sepeda motor hilang, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Namun, pada saat petugas melakukan penangkapan, tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka karena termencoba melawan petugas.

“Tersangka berhasil diamankan pada, Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan. Pahlawan Gang Satria Barat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Medan area guna untuk dilakukan proses penyidikan,” kata Kompol Sawangin.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah dompet bermotif bunga, 1 buah SIM C dan KTP, 2 buah NPWP ,1 kartu BPJS.

Baca juga:  Curi Laptop di Kos-kosan, Pria Ini Diringkus Polsek Medan Area

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.