Medan, Ogenews.com
Tiga komplotan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online berhasil digulung personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari lokasi berbeda.
“Kasus yang pertama dilakukan 2 orang tersangka berinisial SI (22) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan L (27) warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumut yang terjadi di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut,” terang Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH kepada wartawan, Selasa (15/02/2022).
Sedangkan kasus kedua dilakukan seorang perempuan berinisial B (21) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut yang terjadi di salahsatu penginapan Jalan Ayahanda, Kota Medan.
“Peristiwa pemerasan itu diawali ketika para korban yang membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan yang ada di aplikasi, serta mengajak untuk berjumpa,” kata Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim, AKP M Manik. Setelah terjadi kesepakatan untuk berkencan, korban bersama tersangka itupun berjumpa di tempat yang telah disepakati.
“Untuk kasus yang pertama, korban diminta uang service sebesar Rp2,5 juta namun korban menolak. Kemudian tiba-tiba tersangka SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu datang 2 orang teman tersangka berinisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan langsung memukuli korban berkali-kali di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri. Setelah itu tersangka SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp350 ribu, “terang Kapolsek Medan Baru.
Sedangkan di kasus yang kedua, Kapolsek menerangkan tersangka B mengambil handphone milik korban dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang ada di dalam dompet korban.
“Kasus yang kedua, korban tidak jadi berkencan dikarenakan foto yang dipasang tersangka di aplikasi tidak sesuai dengan yang aslinya. Di situ kemudian tersangka B mengunci pintu dan mengancam akan berteriak apabila korban tidak mau membayar, serta mengambil handphone milik korban dan uang tunai sebesar Rp300 ribu, “ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.