Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Mati Pelaku Jambret

Medan, Ogenews.com

Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) jambret, Mhd Riski Agung (21) warga Jalan Setia Luhur No.186 C Medan.

Selain menembak mati seorang pelaku, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, juga menangkap dan menembak kaki dua pelaku lainnya, yakni Fauzan Akbar (22) warga Jalan Gatot Subroto dan Boy Sitorus (26) warga Jalan Medan-Binjai KM 12,5 Gang Gagak, Kecamatan Sunggal.

Sedangkan yang menjadi korban dalam hal ini adalah dr Renata Nainggolan SpPK (55) yang berprofesi sebagai Dokter warga Vila Gading Mas I Blok K2, Simpang Marindal, Kecamatan Medan Amplas.

Penembakan ketiga pelaku yang satu diantaranya meninggal dunia tersebut dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SH SIK MH, Jumat (18/2/2022).

Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan dan penembakan ketiga pelaku dilakukan pada Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB.

Baca juga:  Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Sumut Jalankan Program Presisi

“Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tempat terpisah,” kata Firdaus.

Dijelaskan Firdaus, kronologis penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait kasus jambret di Jalan KH Wahid Hasyim tepatnya di depan Ucok Durian.

Dari hasil penyelidikan dan analisa, tim mendapatkan identitas pelaku dari kejadian curas tersebut di Jalan KH Wahid Hasyim. Pelaku tersebut bernama Agung, Aris, Fauzan dan Adit. Tim Siluman medapatkan infomasi lanjutan terkait keberadaan pelaku tersebut sedang berada di Jalan Kapten Sumarsono.

Kemudian personel lansung bergerak cepat yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polrestabes Medan untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku Agung. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Agung dan Iainnya mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan di Jalan KH Wahid Hasyim bersama teman-temannya Aris, Fauzan, dan Adit.

Baca juga:  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Menggerebek Kampung Narkoba Di Klambir 5

Dari hasil introgasi pelaku yang diamankan bahwa-temannya, Fauzan sedang berada di Jalan Setia Budi dan Aris dan Adit Tekab ditangkap oleh Polsek Sunggal dalam kasus curas.

Kemudian personel bergerak cepat menuju ke persembunyian Fauzan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut di Jalan Setia Budi.

“Pelaku Fauzan mengakui perbuatannya hanya berperan sebagai layang-layang (mengawasi dari kejauhan). Selanjutnya Tim melakukan pengembangan lanjutan mengenai keberadaan barang bukti hasil pencurian tersebut yang menurut pelaku dijual kepada Boy yang berada di Jalan KM 12,5 Gang Gagak,” urai Kompol Firdaus.

Tim berhasil mengamankan Boy Pada saat melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor yang digunakan saat melakukan curas di Jalan Sei Semayang. Pelaku yang tau keberadaan barang bukti tersebut adalah Agung dan Fauzan yang mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api petugas.

Baca juga:  PMKRI Cabang Medan Mendesak Kapolda Sumut Untuk Membatalkan Penangguhan Eks Bupati Batu Bara

“Dengan sigap Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri Agung dan kaki kiri Fauzan,” jelas Kompol Firdaus.

Untuk mendapat pertolongan pertama pada kedua pelaku, Tim membawanya ke RS Bhayangkara Polda Sumut.

“Agung yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa ketika sampai di RS Bhayangkara. Sedangkan Fauzan mendapat jahitan di kaki yang tertembak. Lalu Petugas membawa Fauzan dan Boy ke Mako Polrestabes guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Firdaus.

Diketahui, pelaku Agung merupakan residivis pada Tahun 2017 di Polsek Helvetia dalam kasus perampokan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dan pada Tahun 2020 di Polsek Medan Baru dalam kasus 365 KUHP.