Medan, Ogenews.com
Polsek Medan Tuntungan bersama unsur 3 pilar Kecamatan Medan Tuntungan menindaklanjuti arahan dari Kapolrestabes Medan. Menggelar kegiatan Ops Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III yang berlaku di Kota Medan.
Kegiatan digelar setiap hari pagi siang dan malam berawal apel di Polsek Medan Tuntungan dan di Kantor Camat dan Koramil, lanjut dengan membagikan masker dan memberikan himbauan kepada masyarakat di semua tempat tempat keramaian pasar rakyat, Bank, perbengkelan, sekolah, pemukiman, pelosok, pertokoan dan warung makan, cafe, pengguna jalan, pengendara motor agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) untuk bersama sama memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak dan personil Polsek Medan Tuntungan”
“Tindakan yang dilakukan adalah membagikan masker, memberikan penyuluhan dan himbauan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5M guna mengantisipasi penyebaran Covid – 19,” katanya, Iptu Christin M Simanjuntak memaparkan.
Selain itu, memberikan sosialisasi agar mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III sesuai dengan Surat Edaran Walikota Medan Nomor : 443.2/1386 tgl 14 Februari 2022. dan Memberikan himbauan Kamtibmas.