Gelapkan Sepedamotor Buat Beli Narkoba, Jukir Ini Diamankan Korbannya Di Jalan Pemuda

Medan, Ogenews.com

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus penggelapan sepedamotor milik Windra Rizki Pratama (27) warga Jalan Srikandi Gang Pospos, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Bahkan kasus yang terjadi, Selasa (25/01/2022) sekira pukul 18.30 WIB itupun juga turut mengamankan tersangkanya yang berinisial MRAZ (46) warga Jalan Srikandi Gang Sartika, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kini tersangka yang berprofesi sebagai Juru parkir (Jukir ) itupun telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 378 Subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim, AKP A Philip Purba saat dikonfirmasi wartawan mengatakan tersangka diamankan saat sedang berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (17/02/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Baca juga:  Curi Laptop di Kos-kosan, Pria Ini Diringkus Polsek Medan Area

Tertangkapnya tersangka penipuan dan penggelapan ini masih dikatakan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, berawal dari Selasa (25/01/ 2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban melintas di Jalan Srikandi, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Lalu korban inipun dipanggil oleh tersangka dan meminjam sepedamotornya dengan alasan mau menjemput kawannya. “Saat itu tersangka meminjam sepedamotor korban dengan mengatakan tidak sampai 15 menit. Sebab selama ini tersangka sering meminjam sepedamotor milik korban dan selalu dikembalikan. Sehingga korban pun tidak merasa curiga dan langsung memberikan sepedamotornya. Namun setelah 2 jam ditunggu, tersangka juga tidak kembali dan korban pun mencarinya ke tempat tongkrongan dan rumah tersangka namun tidak ditemukan, “terang AKP A Philip, Senin (21/02/2022).

Baca juga:  Bobol Gudang Tower, Dua Pria Asal Amaliun Ditangkap Reskrim Polsek Medan Area

Merasa sepedamotornya sudah digelapkan dan harus mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp5 juta. Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan Nomor LP/B/124/II /2022/Spkt /Sektor medan area tgl 14 Februari 2022.

Meskipun sudah membuat laporan ke Polsek Medan Area masih dikatakan AKP A Philip Purba, ternyata tidak membuat pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini puas begitu saja. Bahkan dirinya pun berusaha mencari keberadaan tersangka yang sudah lama dikenalnya tersebut.

Hingga akhirnya, Kamis (17/02/2022) sekira pukul 18.00 WIB korban dibantu warga pun berhasil menangkap tersangka di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumut. “Begitu tertangkap, korban langsung menghubungi petugas piket Polsek Medan Area yang kemudian datang langsung ke lokasi, “bilangnya.

Baca juga:  Irwan Maranatha Siregar: Peran Suara Pemuda Dalam Pemilu 2024: Menuju Indonesia Emas 2045

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan sepedamotor milik korban yang sudah digelapkan itu telah dijualnya kepada seseorang laki laki bernama Kkini (DPO) di Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut seharga Rp4,5 juta. Uang hasil kejahatannya itu sudah habis dan pergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari dan membeli Narkoba, “tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini mengakhiri penjelasannya.