Bobol Gudang Tower, Dua Pria Asal Amaliun Ditangkap Reskrim Polsek Medan Area

Medan, Ogenews.com

Dua orang pria yang melakukan pembobolan gudang penyimpanan barang-barang tower di Jalan Laksana Gang Piano, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya harus tiduran di sel tahanan Mapolsek Medan Area.

Pasalnya, kedua maling yang berinisial AAN (38) dan TH (48) keduanya warga Jalan Amaliun Gang Kp Boyan, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut diciduk personel Unit Reskrim Polsek Medan Area dari seputaran Jalan Amaliun, Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (20/02/2022) malam.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (23/02/2022) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan korban Rusdi (63) warga Jalan Laksana Gang Piano, Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang tertuang di Nomor:/B/109/II/2022/SPKT/Polsek Medan Area, Tanggal 8 Februari 2022.

Baca juga:  Antisipasi Tindak Kriminal, Personil Polsek Namorambe Laksanakan Patroli

Dalam laporannya, Kamis (02/02/2022) sekira pukul 09.00 WIB, korban yang berprofesi sebagai pemasang besi tower itu sedang mencari besi siku tower di dalam gudang samping rumahnya. Namun besi yang dicarinya telah hilang, lantas korban pun kebingungan karena setiap masuk ke dalam gudang banyak besi dan barang-barang lainnya yang hilang.

“Korban yang curiga lalu melihat rekaman CCTV di Masjid Amanar di samping rumahnya. Dalam rekaman, terlihat 2 pria sedang memikul besi dari arah rumah korban dan melintas di depan masjid yang berpapasan dengan seorang warga, Abdur Rahim. Saat itu korban kembali ke gudang untuk mengecek kembali barang-barangnya yang hilang, “terang AKP A Philip Purba.

Baca juga:  Kapolres Toba Bersama Dirkrimsus Poldasu Menyambut Kedatangan Kabaharkam Polri

Saat dicek sambungnya, ternyata besi tower plat seberat 1 ton, 4 set per shock mobil Hartop, 1 set per shock mobil Katana, 2 set shock per mobil Holden, 1 dinamo mobil utility, 1 dinamo cas mobil Mitshubisi Pajero, 1 set roda mobil Katana, 1 set dudukan drigent mobil Millys, 2 batang pipa bulan berdiamter 2 inchi, 2 mesin mobil Katana dan 2 mesin lompa air telah raib.

Lanjut kata Kanit Reskrim, lantas korban pun kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area. Personel Reskrim yang menerima laporan korban langsung melakukan cek lokasi dan mengamankan barang bukti rekaman CCTV di masjid untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.

“Dari hasil penyelidikan, kita mengungkap identitas kedua pelaku pencurian tersebut. Selasa (22/02/2022) malam, petugas mendapat informasi keberadaan kedua tersangka di seputaran Jalan Amaliun. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka AAN dan TH tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.

Baca juga:  Kamis Pagi Ferdy Sambo Direncanakan Diperiksa, Bharada E Resmi Tersangka Pembunuhan

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun.