Poldasu Tangkap 2 Penjual Sisik Trenggiling dan Sarang Burung Walet Ilegal

Medan, Ogenews.com

Polda Sumut melalui unit ll Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus menangkap 2 pelaku penjual sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet. Adapun identitas kedua pelaku yaitu berinisial L dan AS.

Selain sisik dan sarang burung walet, petugas juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu, 12 Februari 2022 di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

“Di lokasi tim bertemu dengan pelaku usaha (penjual) atas nama L dan pembeli atas nama AS,” kata Kombes Hadi, Rabu (23/2/2022) sore.

Hadi menambahkan, saat dilakukan interogasi pelaku L, mengaku sisik trenggiling dengan berat 1,9 Kg dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.

Baca juga:  Menyambut Pilkada Labuhanbatu 2024, HM IKLAB RAYA Gelar Dialog Publik

“H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan dan sesampainya di Medan, L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan sopir travel,” ucap Kombes Hadi lagi.

Hadi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku L, keuntungan yang didapat perkilogram dari hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp150.000.

Sementara untuk sarang burung walet, L mengaku keuntungan yang didapat per 1 kg sekitar Rp300.000, sampai Rp500.000.

Kombes Hadi juga menegaskan, saat ini penjual dan pembeli sudah ditahan oleh polisi. Sementara penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera.

“Ditahan dan proses penyidikan dilimpahkan,” tandas Kombes Hadi.