Medan, Ogenews.com
Seorang pria berinisial SJP, warga Jalan Sibolga Sorkam Kanan diringkus Polsek Medan Area. Pria berusia 37 tahun ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian lapyop di rumah kos-kosan tepatnya di Jalan Pelajar Timur, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Jumat 04 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku diamankan atas laporan korban bernama Vidia Safira (18) warga Jalan Pelajar Timur, Gang Sederhana, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung mengatakan Personil Unit Reskrim menerima laporan dari korban bahwa dia kehilangan laptop dari rumahnya dimana pelaku membuka paksa kunci pintu rumah dengan cara membongkar kemudian pelaku masuk kedalam rumah lalu mengambil satu buah laptop merk ASUS dari dalam kamar korban.
“Setelah menerima laporan tersebut personil langsung cek TKP dan sesampai di TKP personil mencari informasi siapa pelakunya, setelah itu personil mendapat identitas pelaku bahwasanya pelaku adalah tetangga korban yang kost dekat rumah korban,” kata Kapolres.
Selanjutnya, sambung Kapolres, personil unit Reskrim Polsek Medan Area bersama korban mencari keberadaan pelaku dan ditemukan di dalam kost tersangka sedang tertidur.
“Kemudian personil menginterogasi tersangka mengakui perbuatanya, personil kepolisian Medan Area membawa tersangka untuk menunjukkan barang bukti kemana dijual. Menurut pengakuan tersangka leptop hasil curiannya dijual ke Jermal XV tanah garapan,” katanya.
Kemudian, sambung Kapolsek, personil langsung ke Jermal XV bersama tersangka dan ditemukan barang bukti laptop merk ASUS yang dijual tersangka kepada orang yang tidak dikenal oleh tersangka.
“Kita sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu buah laptop Merk ASUS. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita boyong ke Komando Polsek Medan area untuk pemeriksaan lanjut,” pungkasnya.