Polrestabes Medan Bekuk Pria Penipuan Modus Diperkerjakan Sebagai Security, Ternyata Ini Orangnya

Medan, Ogenews.com

Seorang pria berinisial EF (46) dibekuk personel Tim Satreskrim Polrestabes Medan ketika sedang asyik nongkrong di salahsatu Warung kopi (Warkop) yang berada di Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (07/03/2022).

Pasalnya, tersangka EF yang tinggal di Jalan Rahmadsyah Gang Waspada, Kota Medan, Provinsi Sumut ini telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai security.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka EF telah menipu sebanyak 40 orang dan berhasil menggondol uang yang dinilainya ditafsir mencapai Rp80 juta.

“Ada sebanyak 40 orang yang telah tertipu dengan aksi kejahatan tersangka dengan modus diperkerjakan sebagai security. Di mana 1 orang di antara korbannya yang bernama Muhammad Aditya membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/743/III /2022/ SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Maret 2022, “terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (07/03/2022) malam.

Baca juga:  BMC Cafe Akan Gelar Gowes Bersama Club Komunitas Sepeda Dengan Jarak 10 Km di Inti Kota Medan

Berdasarkan laporan korban, saat itu, Minggu (15/08/2021) lalu pukul 15.00 WIB. Korban menyerahkan uang sebesar Rp2,5 ke tersangka untuk dipekerjakan sebagai secutity di Gedung Manhattan. Di mana saat itu tersangka berjanji ke korban untuk memperkerjakannya 1 bulan sejak diserahkan uang tersebut.

“Setelah tiba waktunya, ternyata korban tidak juga kunjung dipekerjakan oleh tersangka. Merasa telah tertipu, korban pun lantas meminta uangnya kembali. Namun tersangka tidak mau mengembalikannya dengan berbagai macam alasan. Hingga akhirnya, Muhammad Aditya inipun membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, “ungkap Kompol Firdaus.

Setelah melakukan penyelidikan termasuk di antaranya memintai keterangan dari para saksi, akhirnya tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta inipun diciduk Tim Satreskrim Polrestabes Medan dari sebuah Warkop di di Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Baca juga:  Polsek Tuntungan Bersama Polrestabes Medan Gelar Vaksinasi Massal

“Dari hasil keterangan tersangka, korbannya berjumlah sekitar 40 orang. Di mana rata-rata korbannya dimintai uang antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta dengan alasan untuk membeli seragam security. Sehingga total uang yang diterima oleh tersangka ini sekitar Rp80 juta. Bahkan, semua korbannya sudah dibelikan baju seragam security lengkap oleh tersangka untuk menyakinkan yang harganya sekitar Rp1 juta setiap stelnya. Lalu sisa uangnya dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya, sebanyak Rp40 juta. Untuk membayar sewa rumah sebesar Rp11 juta dan lainnya dipergunakan untuk keperluan pribadinya, “papar mantan Kasatreskrim Polresta Deliserdang ini.

Akibat perbuatannya, tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Medan dengan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.