Medan, Ogenews.com
Kapolres Pematangsiantar AKBP BOY . S. B. SIREGAR S. I. K,MH Pimpin Pemulangan masyarakat pekerja PT wahana graha makmur kabupaten dairi yang melaksanakan aksi selama 3 hari di Kantor Dinas Tenaga Kerja UPT.Pengawasan Ketenagakerjaan Wil.III Prov.Sumut Jln.H Adam malik no.78 Kel.Simarito Kec.Siantar Barat Kota Pematangsiantar,Jumat 11 Maret 2022 Pada Pukul 14.00 wib.
Sebelum menemui pengunjuk Rasa Kapolres terlebih dahulu melakukan apel kesiapan terhadap Personil Polres pematangsiantar ,Satpol PP kota pematangsiantar dan KPAI Kota Pematangsiantar langkah alangkah apa yang harus dilakuakan oleh personil terutama para polwan diamana para aksi didominasi para kaum ibu yang sedang membawa anak Bayi agar tetap humanis.
Pihak PT.Wahana Graha Makmur Kab.Dairi membacakan dan Menyampaikan tuntutan berisikan Penolakan untuk membayarkan hak dan kewajiban para pekerja kemudian Kapolres Pematangsiantar Melalui Kabag Ops Kompol Lamin Spd,Memberikan Himbauan kepada para pekerja supaya kembali ke Kabupaten Dairi namun Para pekerja aksi solidaritas tidak terima.
Setelah Kapolres Bersama Dengan Polwan dengan humanis memberikan pemahaman kepada para Pekerja dapat menerima Keputusan dari PT.WAHANA GRAHA yg dibacakan oleh Pihak UPT pengawasan Ketenagakerjaan Wil III Provinsi.
Pada kesempatan Itu Kapolres Menyampaikan Aksi Yang dialkukan oleh masyarakat berasal dari kabupaten dairi yang di dominasi kaum ibu yang sudah melakukan aksi selama 3 hari di Kantor Dinas Tenaga Kerja UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wil.III Prov.Sumut Jln.H Adam malik Kota Pematangsiantar yang bekerja di dari PT.WAHANA GRAHA Makmur Dengan Menuntut Upah.
Para aksi ini datang ke kota pematangsiantar Tidak Memiliki Ijin melaksanakana unras dan tidak melaporkan kepada satgas covid-19 yang sudah menginap 2 Malam sementara kota pematangsiatar masih level III ,Sehingga Polres Pematansiantar melukan Upaya Upaya Sesuai Denguan SOP untuk memulangkan para aksi ke kabupaten Dairi Dengan menyediakan angkutan Yang bekerja Sama Dengan Pemko Pematansiantar.