TKP Desa Barung Kersap, Kasat Narkoba Polres Karo AKP H.Tobing SH “Pimpin Penangkapan Pengedar Shabu Dan Ganja”

Tanah Karo, Ogenews.com

Personil Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika, Jumat(11/03/2022) sekira Pukul 22.00 WIB, di pinggir jalan Desa Barung Kersap, Kec. Munthe Kab. Karo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap ATS(42),Pekerjaan Nelayan, Islam, warga Dusun VI Maju Bersama Desa Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat (sesuai KTP). Tsk ATS ditangkap saat berada di Perladangan Juma Desa Barung Kersap, Kec. Munte, Kab. Karo.

Kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H. Menurutnya ATS ditangkap karena kedapatan menguasai Narkotika Jenis Shabu dan Ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada hari Jumat(11/03) sekira pukul 20.00 WIB.

Baca juga:  Polsek Firdaus Polres Sergai Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Dan Pembunuhan Kakek Mahruzar Rangkuti Di Sei Rampah

Menurut kererngannya, “bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu di Desa Barung Kersap Kec. Munte Kab. Karo,” ujar Kasat Narkoba.

Selanjutnya kata kasat, pada saat itu juga Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat seseorang sesuai dengan informasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadapnya dan diketahui laki-laki mengaku bernama ATS

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadapnya dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, terangnya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap gubuk milik ATS dan ditemukan 6 (enam) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu setelah ditimbang 8 paket shabu tersebut seberat brutto 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram dan 2 (dua) bungkus plastik assoy warna hitam berisikan diduga narkotika jenis ganja yang meliputi ranting, daun dan biji ganja dengan dengan berat brutto 900 (sembilan ratus) gram,” sebutnya lagi

Baca juga:  Sukseskan HPN 2023, Kapolda Sumut Terima Penghargaan SMSI

“Kini kesemua barang bukti yang ditemukan tersebut, diakui oleh ATS adalah miliknya. Selanjutnya petugas mengamankan tsk, ATS dan semua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses Lidik dan Sidik.” Beber AKP H. Tobing