Medan, Ogenews.com
Direktorat Lalulintas Polda Sumut resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE tahap II di kota Medan, Sabtu (26/3/2022).
Salah satu lokasi yang telah siap dioperasikan ialah di Jalan Balai Kota, atau Simpang Lapangan Merdeka.
Kemudian beberapa wilayah lainnya bakal menyusul yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Guru Patimpus dan Jalan Gatot Subroto.
Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan, kamera yang dipasang di persimpangan jalan ini mampu merekam dengan jelas pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Beberapa diantaranya, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain handphone dan tidak menggunakan helm.
Selain itu, kamera ini disebut dapat merekam pelanggaran marka jalan dan mengukur kecepatan kendaraan yang melebihi batas normal.
“Dari beberapa mekanisme tadi telah disosialisasikan, kemampuan mulai mampu meng-capture pelanggaran pelanggaran. Yang pertama tidak menggunakan sabuk pengaman, helm dan menggunakan handphone,” kata Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto Sabtu (26/3/2022).
Dadang menjelaskan, apabila ada pengendara kedapatan melanggar akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos.
Dari situ pelanggar bakal diarahkan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Bagaimana kemudian cara menemukannya, yaitu dengan identifikasi kendaraan kemudian disambungkan dengan database kita.”
Namun demikian, apabila identitas pengendara berbeda dengan data atau telah dijual maka diarahkan agar balik nama.
“Ketika kendaraan tersebut ditemukan dan ternyata pemilik kendaraan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam identitas tersebut maka ini akan diarahkan untuk dibalik nama.”
Meski demikian, tilang elektronik ini masih tahap sosialisasi. Nantinya pelanggar lalulintas akan dikirim surat peringatan.
Dadang berharap, peluncuran tilang elektronik ini juga mampu mengungkap kasus kejahatan.
Pihaknya juga akan terus menambah titik-titik lokasi lainnya.
“Mampu menangkap agar tindakan kriminal bisa ditangkap karena ini bekerja 1×24 jam. Kita berharap akan terus ada penambahan-penambahan lagi dari peralatan,” tutupnya.
– Jangan Menegakkan Hukum Tanpa Sosialisasi
Pengamat Sosial Bakhrul Khair Amal mengomentari terkait program tilang elektronik yang dilaksanakan oleh Polda Sumut untuk menertibkan warga dalam berlalulintas.
“Pertama itu kan elektronik. Artinya sudah berbasis digital. Lalu, elektronik itu diuji dengan kesadaran masyarakat yang kemudian harus selesai dengan efek jera,” kata Bakhrul kepada Tribun Medan, Sabtu (26/3/2022).
Namun, lanjutnya, yang perlu diperhatikan ialah proses sosialisasi pihak berwajib terhadap masyarakat terkait program elektronik.
“Jadi jangan penegakan hukum tanpa sosialisasi, uji coba, dan sanggahan dari masyarakat terlebih dahulu,” jelasnya.
“Penegakan hukum yang baik ialah memanusiakan manusia. Jadi bukan soal target – targetan,” tambahnya.
Dikatakannya, jangan sampai program tilang elektronik hanya sebatas seremonial sehingga lupa mengimplementasikan misi untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya tertib berlalulintas.
Di samping itu, terkait transparansi anggaran hasil dari penilangan tersebut.
Menurutnya harus dijelaskan pula nantinya uang tilang dari masyarakat dialokasikan kemana.
“Jadi harus jelas juga, uang tilang itu nanti digunakan untuk apa dan diberikan kepada siapa,” ucapnya.
Bila sudah masuk ke dunia digital tentu pembayaran seharusnya selaras juga sehingga memperkecil potensi kecurangan aparat penegak hukum.
Ia pun menejelaskan terkait apakah tilang elektronik dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat harus dilihat dari kalkulasi penindakan ke depan.
Jika, tetap berada di angka yang tak berbeda jauh, atau justru makin meningkat drastis maka misi dari program tersebut dapat dikatakan tidak berjalan baik.
“Makanya, kalau nanti hasil masyarakat yang ditilang di angka sekian dan pendapatan sekian, apakah itu prestasi? Tentu jika tinggi maka sebuah kegagalan,” sebutnya.