Sergai, Ogenews.com
Polres Serdang Bedagai terus gencar menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, Penyakit masyarakat yang menjadi Atensi Kapolres Serdang Bedagai untuk di berantas adalah kasus perjudian di wilayah hukum Polres Sergai.
Kali ini Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai kembali menangkap pelaku inisial NN (45) warga Dusun V Pringgan Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Pelaku ditangkap atas tindak pidana perjudian jenis Togel/ KIM bersama barang bukti perjudian. Selasa (5/4/2022) sekira pukul 21:30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022) membenarkan penangkapan pelaku perjudian jenis KIM/Togel dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat).
“Dalam operasi Pekat 2022, tim Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankan pelaku inisial NN yang berprofesi sebagai Jurtul judi jenis KIM/Togel di kediamanya di Dusun V Pringgan Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Selasa (5/4) sekira pukul 21:30 WIB.”ucap AKP Made
Kasat Reskrim menambahkan bahwa penangkapan pelaku atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang kegiatan pelaku sebagai Jurtul perjudian jenis KIM/Togel di Dusun V Pringgan Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Atas informasi tersebut, Tim IV opsnal Satreskrim Polres Sergai dipimpin Kanit I Pidum Ipda MK Bima Perkasa didampingi Aiptu
Tarosky Manik melakukan penyelidikan dan sekaligus cek lokasi yang di maksud. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di dalam dapur rumah milik pelaku.
Dari pelaku, Petugas mengamankan barang bukti satu Handphone Android warna Hitam merk Vivo yang didalamnya berisi nomor tebakan. Satu unit HP warna putih Putih merk Nokia, 3 blok note yang bertuliskan angka, 2 buah karbon, satu buah buku tapsir mimpi, 3 buah pulpen, satu buah blok rekap, satu buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 476 ribu,”ujar AKP Made Yoga
” Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Satreskrim Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas AKP Made Yoga Mahendra
Made Yoga Mahendra menambahkan, Polres Sergai akan terus melaksanakan operasi Pekat dan tetap berkomitmen untuk benar benar memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di bulan suci Ramadhan” tegasnya.