Berita  

Dua dari 3 Kawanan Maling Sepedamotor di Desa Laudendang Ditembak Polisi

Medan, Ogenews.com

Pria berinisial PA (23) warga Jalan Pasar III Tembung Gang Pisang 8, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan FRA alias Otoy (30) warga Jalan Pasar Mamaapas Komplek Amonis, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut harus terpincang-pincang setelah sebutir peluru timah panas milik Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menembus kaki mereka.

Pasalnya, kedua kawanan maling sepedamotor dengan modus mematahkan stang sepedamotor milik korbannya tersebut ditembak di bagian kakinya karena mencoba melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatannya.

“Selain mengamankan kedua tersangka berinisial PA dan FRA alias Otoy dari kawasan Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Sabtu (26/03/2022) sekira pukul 13.30 WIB, Tim juga turut mengamankan seorang rekan tersangka berinisial Z (35) warga Jalan Perhubungan, Dusun V Cempaka, Desa Laudendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, “terang Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasatreskrim, Kompol M Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/03/2022) malam tadi.

Baca juga:  Kegiatan Apel Pagi Ka.Rutan Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Piagam Penghargaan Kepada Petugas Rutan Labuhan Deli

Di samping mengamankan ketiga tersangkanya, Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan juga turut menyita 1 unit sepedamotor Yamaha Freego warna biru BK 4986 AJI milik korban, 1 unit sepedamotor Yamaha Mio Warna merah BK 4871 TAG milik tersangka, handphone milik tersangka serta uang tunai sebesar Rp 15 ribu.

“Ketiga kawanan bandit jalanan ini dibekuk karena telah mencuri sepedamotor milik korban yang bernama Nuraisah (54) warga Jalan Permai Gang Blekok, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Sabtu (26/03/2022) sekira pukul 05.30 WIB, “papar Kompol Firdaus.

Hilangnya sepedamotor Yamaha Freego warna biru BK 4986 AJI milik korban baru diketahuinya ketika terbangun dari tidurnya. Saat itu, korban melihat sepedamotor beserta STNK-nya yang dimasukkan ke dalam jok yang terparkir dalam kondisi stang terkunci telah raib di teras rumahnya yang berada di Jalan Perhubungan Gang Teratai V, Desa Laudendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Baca juga:  Poldasu Terbitkan DPO Apin BK Soal Kasus Judi Online

Kemudian kasus ini dilaporkan korban ke kantor polisi. Saat ditanya motif para tersangka mencuri sepedamotor milik korban, mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang inipun menjelaskan kalau para tersangka beraksi karena butuh uang untuk bermain judi dan membeli Narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka PA dan PRA alias Otoy merupakan residivis kasus Curanmor dan Narkoba, “bebernya seraya menegaskan kalau ketiga kawanan maling sepedamotor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

Willyam Pasaribu