Dalam Tempo 2 Hari, Pembobol Ruko Refleksi 129 Disergap Polrestabes Medan, Otak Pelakunya Buron

Medan, Ogenews.com

Sungguh apes nasib HS alias Apek warga Jalan Aksara Gang Padat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini.

Pasalnya, selain tidak mendapatkan bagian dari hasil membobol Rumah toko (Ruko) yang dijadikan tempat usaha kusuk refleksi di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut.

Kini pria yang merupakan residivis kasus Narkoba inipun harus kembali meringkuk di sel tahanan, setelah dibekuk personel Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan dari Jalan Mandala, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (07/04/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam kasus pencurian di Ruko Refleksi 129 milik Hendri (31) warga Jalan Kepiting, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut yang terjadi, Selasa (05/04/2022) sekira pukul 02:00 WIB yang terekam kamera CCTV tersebut, Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan juga turut menyita kamera CCTV dan uang tunai Rp 25 ribu sebagai barang buktinya.

Baca juga:  Pemerintah Kabupaten Batu Bara Menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik

Sedangkan otak pelaku yang berinisial HP alias Heri Gendut kini masih dalam pengejaran petugas. Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasatreskrim, Kompol M Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (08/04/2022) membenarkan telah mengamankan salah seorang tersangka pencurian di Ruko Refleksi 129 yang berada di Jalan Negara, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Dikatakan Kasatreskrim, dalam melakukan aksinya tersangka HS alias Apek bersama dengan HP alias Heri Gendut (DPO) berhasil masuk ke dalam tempat usaha milik korban dengan cara menjebol pintu Ruko menggunakan linggis. Kemudian kedua maling inipun dengan mudah menggondol 1 buah loudspeaker, 2 buah unit handphone Xiaomi Redmi Note 11, 1 set CCTV, 2 set AC merk Changhong dan uang tunai Rp 2 juta.

Baca juga:  Jelang Ramadhan, Kapolres Pelabuhan Belawan Kumpulkan Para Kepling Belawan I

“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tersangka HS alias Apek berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, tersangka HS alias Apek mengakui perbuatannya dan belum mendapatkan bagian dari hasil kejahatannya tersebut, “terang Kompol Firdaus.

“Tersangka HS alias Apek ini merupakan residivis kasus Narkoba di tahun 2020 dan 2021. Dalam aksinya tersangka HS alias Apek perannya memantau situasi di luar Ruko, serta membantu memindahkan barang hasil pencurian. Sedangkan HP alias Heri Gendut merupakan otak pelakunya, “tutup Kompol Firdaus mengakhiri penjelasannya.

Willyam Pasaribu