Medan, Ogenews.com
Subdit IV Renakta Polda Sumut memulangkan korban selamat kapal karam pengangkut 81 pekerja migran Indonesia ilegal ke wilayahnya masing-masing.
Kabid humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mereka diberangkatkan menggunakan jalur darat dan udara.
Untuk yang ke pulau Jawa, ada 31 yang dipulangkan ke kampung halamannya.
Sementara untuk PMI ilegal selamat asal NTT diberangkatkan menggunakan pesawat.
“Kami menyerahkan PMI berjumlah 81 orang kepada BP2MI untuk menindaklanjutinya dan mengembalikan PMI ini ke daerahnya masing-masing. Mereka dipulangkan ada yang menggunakan bis dan ada yang melalui pesawat seperti itu,” kata Hadi, Kamis (31/3/2022).
Dia menyebut 81 PMI sudah berada di Polda Sumut selama 10 hari.
Mereka dibawa ke Polda usai diselamatkan para nelayan dan polisi setelah kapal yang hendak membawa mereka ke Malaysia karam.
“Kurang lebih 10 hari mereka berada di Polda Sumut, setelah kita menyelamatkannya pasca karamnya kapal yg membawa mereka ke malaysia,” lanjut Kabid Humas
Dalam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka.
Mereka dijerat Pasal tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kedelapannya ialah anak buah kapal dan agen pemberangkatan pekerja migran Indonesia Ilegal ke Malaysia.
Sebelumnya, sebuah kapal pengangkut 86 pekerja migran ilegal bocor hingga akhirnya karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022).
Akibatnya, dua orang tewas tenggelam dan sisanya selamat.
Mereka berangkat dari lokasi pada 17 Maret sekitar pukul 15:00 WIB menggunakan kapal mesin dari tangkahan kuala tampias, Tanjung Balai yang dinahkodai oleh tersangka dengan ABK lainnya dengan inisial DS, Ferdi, R bersama pemandu jalan.
Kemudian sekitar pukul 17:00 WIB di perairan Kuala Bagan Asahan air laut surut dan mereka menunda keberangkatan.
Disinilah kapal yang berlebihan muatan diduga bocor.
Kemudian pada Jumat dinihari sekitar pukul 00:30 WIB air sudah pasang dan mereka berangkat menuju ke Malaysia.
Namun saat sampai ke perairan Malaysia keesokan harinya mereka diperintahkan kembali ke Indonesia karena telat sampai ke tujuan dan takut tertangkap.
Saat itulah terjadi kebocoran yang semakin parah hingga kapal mati mesin akhirnya karam.
Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Subsider 83 undang-undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun.
Willyam Pasaribu