Selama Bulan Suci Ramadhan, Polres Labuhanbatu “Kandangi” 12 Tersangka Narkoba

Labuhanbatu, Ogenews.com

Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

Dari ke 12 orang tersangka yang diamankan selama Bulan Ramadhan 1443 H tersebut, petugas juga turut menyita 29,91 Gram sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi PS Kasie Humas, IPTU Agus menyampaikan kalau para tersangka itu merupakan hasil ungkapan kasus tindak pidana Narkoba oleh Satres Narkoba beserta Polsek jajaran.

“Selama 2 pekan terhitung dari 01-12 April 2022 ada sebanyak 12 kasus dan 12 tersangka yang berhasil ditangkap dengan rincian, sebanyak 8 kasus dan 8 tersangka. Selebihnya diungkap Polsek jajaran dan barang bukti Narkotik yang disita dari tersangka secara komulatif jumlahnya mencapai 29,91 Gram, “terang AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/04/2022).

Baca juga:  Tokoh Pemuda : Polres Sergai Tetap Komitmen Memberantas Penyakit Masyarakat

Adapun identitas para tersangkanya masih dipaparkan Martualesi yakni tersangka berinisial DM (21) warga Bangun Rejo Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hul, Kabupaten Labura, tersangka PS (36) warga Dusun VII, Pasar Tapian, Desa Parpaudangan, Kabupaten Labura, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kemudian tersangka IK alias Kotul (43) warga Sopo Onggang Baru, Kabupaten Paluta, Provinsi Sumut yang berdomisili di Dusun Suka Makmur, Desa Tebing Linggahara, tersangka ASR (20) warga Dusun V, Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.

Tersangka A (37) warga Dusun III, Batang Seponggol, Desa Teluk Panji, Kabupaten Labusel, tersangka S (32) warga Jalan Rahayu Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka AN (46) warga Dusun Cikampak, Desa Aek Batu, Kabupaten Labusel, dan tersangka BN (36) warga Dusun X, Desa Belingkut, Kabupaten Labura, tersangka BS (26) warga Desa Sabungan, Kabupaten Labusel, tersangka S (43) warga Dusun IB, Desa Pangkatan, Kabupaten Labura, tersangka AR (31) warga Desa Simaninggir Simundol, Kabupaten Labura dan terakhir tersangka ASP alias Saidi (40) warga Dusun IA, Desa Simpang Merbau, Kabupaten Labura, Provinsi Sumut.

Baca juga:  Polda Sumut Laksanakan Giat Rutin Binrohtal Di Mesjid Al-Hidayah

“Selain itu ada sebanyak 3 orang tersangka yang dilakukan Restorative Justice (RJ) oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT) yang masing-masing berinisial berinisial AS, BN alias Udin Beak dan S alias Sisu. Namun ketiganya tetap ditahan dan diproses ke persidangan dan merupakan wujud dari komitmen sinergitas Tim TAT terdiri dari Polres Labuhanbatu, Kejaksaan dan BNNK Labura, tutup AKP Martualesi.