Geng Pembacok Raja Wardana Akhirnya Ditangkap

Medan,OGENews.com- Komplotan geng motor yang membacok Raja Wardana (25) didepan anak dan istrinya akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (20/4).

Para pelaku itu yakni M Fadli Alias Aseng (25) Warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Ahdi Iqdama alias Dama (19) Warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan Randy Irawan Alias Randi (19) Warga Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.Kemudian, Marco Nata Dinata alias Atok (20) Warga Perumnas Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan ZQA (16) Warga Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Veteran, Lahan Garapan, Pasar 10, Kecamatan Labuhandeli, karena dipicu dendam pribadi antara pelaku dengan korban.

Baca juga:  Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi SH Mendadak Tes Urin Anggotanya

“Saya mau luruskan permasalahan ini, penganiayaan terhadap saudara Raja Wardana bukan dilakukan kelompok geng motor. Melainkan adanya dendam antara pelaku dengan korban, buntut dari cekcok di sebuah kafe di lahan garapan Desa Manunggal,”katanya kepada wartawan.

Karena itu, sambung Kapolres, pelaku mengajak rekan-rekannya untuk melakukan menganiaya korban. “Kebetulan, keduanya berasal dari ormas yang berbeda, tapi pada saat melakukan aksinya pelaku tidak membawa nama ormasnya dan kawan-kawannya juga bukan satu ormas dengan korban,”ujarnya.

Memang, kata dia, pelaku sempat melempari pos ormas saat korban berada di lokasi tersebut. Saat itu, korban berusaha kabur, namun terjatuh dan kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menghajarnya hingga mengalami luka serius.

Baca juga:  Butuh Ongkos Gegara Tak Betah Kerja, 2 Wanita Curi Uang Majikan Rp 20 Juta Diamankan Polres Dairi

“Peristiwa itu dilaporkan keluarga korban ke Polres Pelabuhan Belawan. Kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, setlah itu kita amankan para pelaku dari rumahnya masing-masing,”ungkapnya.

Dari pelaku, Polisi menyita barang bukti dua buah senjata tajam jenis parang, tiga unit sepeda motor berbagai merek, empat unit Hp dan baju para pelaku saat menjalankan aksinya. “Untuk kelima pelaku kita jerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 170 subs Pasal 351 dengan ancaman 9 tahun penjara,”pungkasnya.