Pematangsiantar, Ogenews.com
Kamis tanggal 14 April 2022, pukul 19.30 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar atas kendali AKP. RUDI PANJAITAN. SH mendapatkan informasi yang dapat dipercaya ada seorang laki-laki sedang membawa Narkoba berada di Jl. Saribu Dolok Kel. Nagahuta Kec. Siantar Marimbun Pematangsiantar.
Kemudian personil Satuan Narkoba dipimpin oleh Kanit 1 IPTU WILSON PANJAITAN, SH berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi tersebut, personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.
Pada saat personil Satuan Narkoba akan mengamankannya, laki-laki tersebut melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah tas warna hitam-merah ke dalam parit yang kering, lalu pelapor dan rekan berhasil menangkap laki-laki tersebut, kemudian diketahui bernama RONNI PARLAGUTAN SITANGGANG, 29 Thn, Lk, Kristen, Huta Gur-gur Sawah I Nagori Simpang Panei Kec. Panombean Panei Kab. Simalungun.
Dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibuangnya itu dan ditemukan didalamnya 2 (dua) paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 82,65 gram, lalu dari kantong depan sebelah kiri celananya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, selanjutnya RONNI PARLAGUTAN SITANGGANG diintrogasi dan mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari D.
Dilakukan pengembangan terhadap D namun tidak ditemukan.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.
Willyam Pasaribu