Karo, Ogenews.com
Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap kasus Narkotika jenis sabu, Sabtu(16/04) sekira Pukul 22.00 WIB, di Desa Batukarang Kec. Payung Kab. Karo tepatnya di dalam rumah.
Petugas menangkap dua orang laki laki berinisial YT(27), Petani, Kristen, warga Desa Batukarang Kec. Payung Kab. Karo dan BS(24), Petani, Islam, warga Desa Susuk Kec. Tiganderket Kab. Karo.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H. Dijelaskan Kasat, kedua orang tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Sabtu(16/04), sekira Pukul 20.00 WIB, bahwa ada laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu di Desa Batukarang Kec. Payung Kab. Karo. Selanjutnya pada saat itu juga oleh petugas berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.
Setelah itu pada hari sama sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama YT dan BS di Desa Batukarang Kec. Payung Kab. Karo tepatnya di dalam rumah tempat tinggal keduanya. Dan pada saat itu juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket/bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis shabu seteleh ditimbang seberat bruto 45,51 gram.
Selain itu turut juga ditemukan yang kemudian disita barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik dalam keadaan kosong, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai skop, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah Dompet warna biru kombinasi hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 200.000, yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu sabu.
Selanjutnya petugas mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Willyam Pasaribu