Tebing Tinggi, Ogenews.com
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi ‘ciduk’ (tangkap-red) seorang prja berinisial ZP (23) diduga pelaku pen abhlan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan ZP warga Jl.Gunung Bakti Kota Tebing Tinggi setelah adanya Laporan Polisi LP/B-242/III/2022/SU.RES T.TINGGI/SPKT.TT Tanggal 21 Maret 2022.
Seperti yang dikatakan Kasat Reskrim AKP Rudianto Junisar Silalahi,S.H,M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto bahwa ZP diamankan di Jl.Veteran tepatnya di depan Foodcourt Kota Tebing Tinggi, Kamis (14/4/22) sekitar pukul.21.30 wib.
Aksi ZP dilaporkan Ikhsan Ari Winaldi Purba setelah mengetahui bahwa korban DS (17) warga Kota Tebing Tinggi tersebut sudah dalam keadaan hamil. Saat itu korban mengakui bahwa yang menghamili dirinya adalah ZP, sambungnya.
Saat ini ZP diamankan di Satreskrim Polres Tebing Tingi dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 81 ayaf (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, akhirnya.
Willyam Pasaribu