Berita  

Selama Ramadan, Polres Madina Sikat 6 Tersangka Kasus Judi

Madina, Ogenews.com

Polres Mandailing Natal (Madina) gencar melakukan operasi pemberantasan kasus perjudian di wilayah hukum Kabupaten Madina.

Kapolres Madina, AKBP H. Muhammad Reza CAS, SIK melalui Kepala satuan reserse kriminal AKP Edi Sukamto menerangkan, dari operasi yang dilakukan selama dua pekan terakhir, Polres Madina mengamankan 6 tersangka kasus perjudian dari berbeda tempat.

“Ada 6 tersangka yang sudah kita amankan. Iya benar, kasus perjudian,” sebut Edi, Minggu (17/4/2022).

Ia menjelaskan, pada Sabtu tanggal 2 April, tim dari Satreskrim polres Madina mengamankan tersangka SN (45) warga Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan. SN ditangkap karena kasus judi jenis togel/Kim. Terangka diamankan dari warung Langkitang. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 unit hand phone dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu

Baca juga:  Polres Binjai Melaksanakan Konferensi Pers Hasil Operasi Cipta Kondisi Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H Tahun 2023

Kemudian, pada hari yang sama, jajaran Polres Madina mengamankan NF Boru Sinaga (49) alias Mak Bunga dengan kasus yang sama, judi Kim. Wanita ini diketahui penduduk jalan lintas timur Banjar sedikit Kelurahan Kotasiantar Panyabungan.

Mak Bunga ditangkap di warung miliknya bertempat di Desa Pagaran Kecamatan Panyabungan. Ia diduga sebagai juru tulis, dia diamankan dengan barang bukti 1 unit hand phone dan uang sebesar Rp 316 ribu

Selanjutnya, polres Madina mengamankan MM (27) warga Desa Manyabar Kecamatan Panyabungan pada hari Sabtu (16/4/2022). Ia diamankan dengan barang bukti uang tunai dan kertas berisi angka-angka pesanan togel/Kim.

Selain kasus perjudian togel/Kim, jajaran satuan reserse kriminal Polres Madina juga mengamankan 3 orang tersangka judi tembak ikan. 3 orang tersangka tersebut yaitu KT (47), EP (31) dan PM. Ketiga orang tersangka merupakan penduduk Desa Huta Damai Kecamatan Panyabungan Utara. Operasi penangkapan perjudian dipimpin langsung Kepala satuan reserse kriminal AKP Edi Sukamto.

Baca juga:  Dit Lantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM Masa PPKM Level 2 dan 3

“Tiga orang tersangka kami tangkap di warung milik Sangkot Simanjuntak di Desa Huta Damai. Barang bukti 2 unit meja ikan dan uang Rp 324 ribu,” kata Edi.

“Semua tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan untuk pengembangan, kami mengucapkan terima kasih kepada semua lapisan masyarakat yang turut mendukung kepolisian dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Willyam Pasaribu