Deli Serdang (Ogenews.com)- Supir taksi Bluebird Parbuttian Banjarnaor (24) menabrak pengendara motor dan pejalan kaki hingga tewas di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Lakalantas Polresta Deliserdang, Iptu Khairil Anwar membenarkan itu kepada wartawan, Rabu (13/5/2022). “Tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polresta Deliserdang,” ujar Khairil..
Khairil menyebutkan dari hasil gelar perkara, supir taksi Bluebird saat mengendarai kendaraannya mengantuk sehingga hilang kendali yang kemudian menabrak pengendara motor dan pejalan kaki hingga meninggal dunia.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka menabrak pengendara motor dan pejalan kaki di Jalan Sultan Serdang Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (9/5) sore.
Akibat kejadian itu, pengendara motor Suani Irmayani (47) warga Dusun IV, Gang Pringgan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa merenggang nyawa di lokasi kejadian.
Sedangkan pejalan kaki Muhammad Galih Hidayat (18) menjalani perawatan medis di RSUD Amri Tambunan Lubukpakam, karena kondisi kritis. Namun, takdir berkata lain, Galih akhirnya menghembuskan nafas terakhir. (Zoel)