Pengadilan Lubuk Pakam Diminta Tindak Oknum Yang Diduga Bersekongkol
Deliserdang (Ogenews.com) – Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Deli Serdang di Jalan Sutomo, Lubukpakam dalam perkara perlawanan terhadap sita eksekusi dengan penggugat Dedy Chandra menemukan fakta baru.
Penggugat Dedy Chandra dan kuasa hukumnya, Maja Simarmata dan Andre Simarmata dihadapan wartawan, Kamis (12/5/2022) menyampaikan, sita eksekusi tersebut keliru dikarenakan salah objek, dimana objek yang dilelang berbeda dengan sertifikat yang dimiliki.
“Ini patut diduga ada persengkongkolan antara pihak yang ingin menguasai rumah saya, pelelangan sudah salah dari awal, mulai dari Bank BRI di Lubuk Pakam,” kata Dedy.
Ia juga meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan keputusan peradilan seadil adilnya, dan memberikan hukuman bagi oknum yang diduga bersekongkol, sebab perbuatan pelelangan yang salah objek jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
Hal yang sama disampaikan, Maja Simarmata yang menyesalkan sikap dan tindakan Bank BRI Lubuk Pakam yang salah objek dalam melakukan pelelangan. “Jelas ini sangat merugikan kami, Bank sebesar BRI melakukan lelang yang bukan kepada objek lelang,” tegas Maja.
Sidang lapangan sendiri berjalan aman dan tertib. Pihak tergugat Susilawati yang merupakan pemenang lelang juga hadir dalam persidangan itu didampingi kuasa hukumnya. Sidang dipimpin hakim Roziyanti, SH dan Asraruddin Anwar (Zoel)