Janji Polisi, Penambang Emas di Madina Akan Dijemput Paksa

MEDAN-OGENews.com-Polda Sumut berjanji, penambang Emas Ilegal di Mandailing Natal (Madina) Akan dijemput secara paksa, Kamis (12/5).

Penjemputan secara paksa ini dilakukan Polisi, lantaran pelaku Ahmad Arjun Nasution selalu mangkir dari panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

“Dua kali mangkir, Ahmad Arjun Nasution akan kita jemput paksa,”Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Nababan.

Dia menyebut, penjemputan itu dilakukan berdasarkan surat perintah membawa. “Sudah dua kali mangkir, maka kita akan jemput dia secara paksa,”tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kematian 12 orang penambang emas ilegal di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina. Kedua tersangka berinisial JP selaku pemodal dan pemilik alat dan lahan dan AP selaku pengepul atau penampung emas.Akbar

Baca juga:  Musa Rajekshah Beri Penghargaan Kepada Tokoh Karang Taruna Sumut