Bareskrim Polri Gagalkan Perdagangan Migor ke Timor Leste

Teks photo : Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto bersama Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta dan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SIK, saat menggelar Press Release di Surabaya.

SURABAYA-OGENews.com-Sindikat Perdagangan Minyak Goreng (Migor) antar Negara dibongkar Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan mengatakan, sindikat perdagangan Migor ilegal antar negara ini dilakukan oleh Polres Tanjung Perak dibantu tim dari jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim).

“Sesuai dengan keputusan pemerintah, per tanggal 28 April tahun 2022 lalu, ekspor Cruide Palm Oil (CPO) sudah dilarang. Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Migor didalam negeri,”kata Agus, Jumat (13/5).

Menurutnya, pelarangan itu mestinya dipatuhi semua kalangan tanpa terkecuali, dengan catatan pasokan Migor didalam Negeri diutamakan lebih dahulu.
“Polres Tanjung Perak dan Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka berinisial R (60) dan E (44), dari kedua orang ini disita 122 ton barang bukti,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim, Irjend Pol Nico Afinta Karo mengatakan, sesuai dengan perintah Kapolri kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal migor. “Kami jajaran Polda Jatim menyampaikan kepada seluruh tim untuk bergerak,”kata Nico.

Baca juga:  Diduga Lagi Asik Nyabu, Anggota Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Ditangkap Propam

Sebelumnya, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi adanya pengiriman migor ke luar negeri, sebanyak lima kontainer. Tim kemudian melakukan pengecekan, hingga akhirnya menemukan adanya dugaan perdagangan ilegal itu. Setelah memastikan adanya perdagangan ilegal itu, tim tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Dirjen Perdagangan, Kejaksaan serta Bea Cukai.

“Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitauan ekspor barang, didalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke timur leste,”sebutnya.

Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, dengan barang bukti minyak goreng kemasan sejumlah 162.642 liter atau 122 ton.
Kedua tersangka kemudian dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.Frans Marbun