Medan (OGENews.com)- Diduga karena menjual sabu kepada polisi yang menyamar, akhirnya Boby Ashari warga Jalan Bunga Sakura Lingkungan I Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan diganjar hukuman 6 tahun penjara
Pria 28 tahun ini juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara dalam persidangan di PN Medan, Selasa (17/5/2022).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1 miliar subs 6 (enam) bulan penjara,” kata majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual itu.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, Randi Tambunan yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Dikutip dari dakwaan, terdakwa Boby Ashari diringkus pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 di Jalan Bunga Sakura Lingkungan I Kelurahan Tanjung Selamat Medan Tuntungan oleh personil Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penyamaran.
Penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.
Atas informasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan bertemu dengan terdakwa melakukan pembelian terselubung dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5(lima) gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp.2.750.000.
Kemudian pada saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) plastic klip bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kepada petugas yang menyamar, saat itu juga dia ditangkap.
Bahwa dari pengakuan terdakwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari temannya yang bernama BOKIR yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian DPO. (red)