TANJUNGBALAI-OGENews.com- Pelarian Dua pembunuh Suriadi (37), berhenti setelah Polisi menciduknya tak lama setelah kejadian.
Pembunuhan itu dulakukan di Jalan Lingkar Utara Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (20/4) lalu, karena pelaku berinisial BW (32) dan S alias AB (37) menduga korban adalah informan atau ‘Kibus’ Polisi.
Korban yang diketahui warga Pasar V, Dusun XVI Gang Salak 11 Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang itupun dibunuh dengan cara sadis, ususnya terburai, tangan dan leher korban leher nyaris putus.
Setelah tewas, pelaku kemudian membakar jasad korban menggunakan pertalite untuk menghilangkan jejak agar tidak dikejar Polisi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi didampingi sejumlah pejabatnya mengatakan, otak pelaku pembunuhan itu BW warga Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Sedangkan S alias AB warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai berperan sebagai eksekutor pembunuhan. “Pelarian pelaku sudah kita hentikan, pelaku berhenti setelah tim kita (Polres Tanjung Balai) berhasil mengamankannya hanya beberapa waktu saja,”kata dia.
Menurut dia, awal terjadinya pembunuhan itu karena keinginan korban untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat itu korban ingin diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara illegal.
“Nah, karena niat itu, korban kemudian berkomunikasi dengan BW dan bertemu di rumah Bunga, tempat penampungan PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia,”ujarnya.
Namun dalam pertemuan itu, tersangka BW curiga dengan korban yang saat itu mengaku memiliki pasport. Kecurigaan pun semakin bertambah tatkala mendengar korban ingin agar ia memperlihatkan bukti dana setoran Rp3 juta yang ditransfernya.
“Tersangka BW curiga korban adalah informan polisi yang akan membocorkan aktifitas pengiriman TKI illegal mereka,” tambah Kapolres.
Karena itu, sambung dia, tersangka BW segera menemui tersangkan S alias AB untuk merencanakan pembunuhan, karena diduganya korban adalah informan Polisi. “Dalam kasus ini, ada tiga tersangka. Namun satu orang lagi yaitu AM alias U yang berperan mempersiapkan senjata tajam berupa sebilah pisau belum berhasil ditangkap dan statusnya masuk ke Dalam Pencarian Orang (DPO),”terangnya. William Pasaribu