Medan (OGENews.com) – Bid Propam Polda Sumut telah memeriksa tujuh personel Polres Deliserdang terkait tewasnya MR (19) tersangka kasus pencabulan yang gantung diri di ruangan penyidik. Lima diantaranya terbukti lalai dalam menjalankan tugas.
“Sudah tujuh orang diperiksa sampai saat ini,”kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumatera Utara, Kompol Herwansyah Putra, Rabu (18/5) sore.
Dari tujuh orang yang diperiksa, kata dia, lima ditemukan ada unsur kelalaian dan semua berpangkat Brigadir
“Dua lagi tidak terbukti,” sebutnya.
Terkait unsur kelalaian, Herwaman menjelaskan seharusnya MR setelah diperiksa dititipkan ke Rumah Tahanan Sementara (RTP) Polresta Deliserdang.
“Kelalaian mereka saat menjaga, setelah diperiksa seharusnya dititipkan ke RTP, namun setelah sudah diperiksa harus dititipkan, tapi karena belum ada surat penahanan, dia ada diruangan penyidik,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bid Propam Polda Sumut belum memanggil Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi terkait kematian terduga pelaku cabul di ruang periksa Satreskrim Polresta Deli Serdang, karena bunuh diri.(akbar)