Medan (OGENews.com) – Tujuh personel yang diperiksa Bid Propam Polda Sumut terkait kematian tahanan di sel Polres Deliserdang, tiga diantaranya perwira, mereka masing-masing perwira pertama (pama), kanit dan panit.
“Tujuh personel yang diperiksa itu dia diantaranya perwira pertama. Dua orang perwira yang jabatannya Kanit dan Panit. Yang selebihnya personel Reskrim yang sedang piket,”kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Herwansyah Putra,kepada wartawan, Kamis (19/5).
Ketika disinggung apakah Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang bakal diperiksa terkait kasus ini, dia mengaku belum ada. Ia belum mau memaparkan secara detail hasil pemeriksaan terhadap ketujuh personel yang diperiksa itu. “Nanti dulu ya kalau masalah itu,”cetusnya.
Namun, dia menambahkan, dari tujuh orang yang diperiksa lima ditemukan ada unsur kelalaian dan semua berpangkat Brigadir. Kelalaian ada lima, sementara dua lagi tidak terbukti. Terkait unsur kelalaiannya, Hermansyah menjelaskan seharusnya MR setelah diperiksa dititipkan ke Rumah Tahanan Sementara (RTP) Polresta Deli Serdang.
“Kelalaian mereka saat menjaga, setelah diperiksa seharusnya dititipkan ke RTP, namun setelah sudah diperiksa harus dititipkan, tapi karena belum ada surat penahanan, dia (korban gantung diri) ada di ruangan penyidik,” pungkasnya.
Diketahui, seorang terduga pelaku kasus pencabulan berinisial MR ditemukan tewas gantung diri di salah satu ruangan Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang, Rabu (11/5).
MR ditemukan tergantung dengan kabel listrik terlilit di lehernya. Polisi yang mengetahui kejadian itu mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Polda Sumut pun telah memeriksa tujuh personel Polres Deliserdang, 5 diantaranya terbukti lalai.(akbar)