Medan (OGENews.com) – Pimpinan Cabang Pembantu (PCP) Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam, Deli Serdang, AS bersama seorang karyawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut terkait kasus pencatatan palsu.
“Ya benar, sudah ditetapkan dua orang tersangka. Masing-masing mantan pimpinan dan karyawan,”kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (19/5).
Kasus ini, lanjut Hadi, ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Para tersangka diduga dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu, dalam pembukaan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
“Perbuatan pelaku melanggar Pasal 63 Ayat (1) huruf A subs Pasal 63 Ayat (2) huruf B UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP,”katanya.
Kasus ini bermula, sambung dia, sekira tahun 2012 hingga 2014, PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB Perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi yang beralamat di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua developer.
Di mana, katadia, developer berinisial CV SJ mendapat modal kerja sebesar Rp 2 Miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 Bulan terhitung November 2012.
Kemudian, ucap Hadi, developer lainnya berinisial CV PJ menerima modal kerja Rp 1,6 Miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 Bulan terhitung sejak Bulan November 2012. Namun faktanya, sampai saat ini CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen.
Kemudian, pada Tahun 2012 sampai Tahun 2014, PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam menyalurkan pembiayaan Murabahah KPR IB Perumahan Taman Asri Residence sebanyak 65 Unit dengan 55 Debitur.
“Perumahan tersebut belum siap huni akan tetapi, tersangka AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 12.034.615.765,” sebutnya.
Dalam pencairan tersebut, masih kata dia, tersangka AS dan karyawannya membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencatatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan Murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi.
Laporan analisa bahkan, sewaktu pencairan dana yang dimasukkan ke rekening masing-masing debitur, langsung. Di hari yang sama, tersangka AS memindahbukukan uang dari rekening debitur ke rekening developer. Dikuatkan lagi, adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar.
“Saat ini berkas kedua tersangka telah lengkap. Kedua tersangka bersama barang bukti, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilaksanakan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke JPU (Tahap 2),” pungkasnya.(Akbar)