Medan (Ogenews.com)- Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap tersangka kasus pencurian dan pemberatan (Curat) di gudang alat-alat bengkel Jalan Saudara, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota.
Tersangka berinisial ES (31) ditangkap, Minggu (8/5/2022) pukul 13:00 WIB di Jalan Menteng II, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Panit Reskrim Ipda Widi, Rabu (18/05/2022) menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban Hotman Silitonga ke Polsek Medan Kota pada Kamis (5/5/2022) lalu.
Pelapor melaporkan saat datang ke gudang itu mendapati gembok pintu telah rusak. Ia kemudian membuka gudang bengkel miliknya dan mendapati barang-barang yang ada di gudang telah hilang.
Kerugian berupa dua baterai merk GS 60 amper, dua alat ketam listrik, dua gergaji somil, dua mesin bor, satu power somil dan dua sower panas juga hilang.
Tersangka ES ditangkap di Jalan Menteng II. Dan, dari pengakuan ES, perbuatannya dilakukan bersama dua rekannya berinisial Y dan K. (red)