MEDAN-OGENews.com-Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara karena melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1.458.883.700, Jumat (20/5).
Proses pembacaan tuntutan itu dilakukan diruang Cakra delapan, Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan itu, Fauzan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp300 juta subsidair 3 Bulan Kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700,- subsidair 4 Tahun Penjara.
Pada perkara ini, menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.
Seusai membacakan tuntutan, persidangan ditunda pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim Eliwarti, dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Fauzan Irgi Hasibuan pada persidangan sebelumnya menguraikan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik senilai Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.
Dengan rincian Tahun Ajaran (TA) 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. TA 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000). Serta di TA 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I senilai 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
Dalam hal ini Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMA Negeri 8 Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.
Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,”urai Fauzan.
Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan senilai Rp1.458.883.700.
Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan Negara. (Red/Sal)