Medan (OGENews.com)- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam sidang Kamis (19/5/2022) kemarin di ruang Cakra 4 menanyakan lima saksi dalam perkara korupsi sebesar Rp 640.181.189 yang diduga dilakukan oknum Direktur CV Netpackage, MTL dalam proyek sistem informasi kependudukan di Kabupaten Samosir yang berbasis komputer (online) Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu.
“Saudara saudara bisa bayangkan tidak? Tiap desa ada pengadaan laptop, printer dan modem Rp 15 juta. Tapi barangnya tidak bisa dipakai. Ada perencanaan. Ada lagi petunjuk teknis (juknis). Jadi siapa lah yang mengawasi pekerjaan itu? Kenapa semuanya terkesan cuci tangan. Ah, bukan aku kok yang bertanggungjawab. Apa seperti itu pemikiran saudara-saudara? Itu kan uang negara loh,” kata As’ad Rahim kepada lima saksi yang dihadirkan oleh tim JPU dari Kejari Samosir.
Lima saksi diantaranya, Kepala Dinas Dukcapil Tahun 2018 Meilani Butar Butar, mantan Camat Palipi, Darwin Parhusip, mantan Kepala Pembuatan Juknis Pengelolaan DD dan ADD Tahun 2015 Edison Simamora, Sekretaris Desa Dolok Maria, Kecamatan Harian, Suwandi Fransiskus Sihotang dan Adven Sitindaon selaku Kasi PMD Kecamatan juga tidak mampu menjawabnya.
Sementara menurut saksi Suwandi Fransiskus Sihotang laptop, printer dan modem tidak bisa difungsikan karena tidak ada link ke Disdukcapil Kabupaten Samosir.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Samosir Handoko Sigiro dalam dakwaannya menguraikan, perusahaan terdakwa MTL merupakan pemenang tender kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan berbasis online di laptop, berikut modem dan printer.
Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.905.000.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 di 127 desa di Kabupaten Samosir dengan jumlah masing-masing sebesar Rp 15.000.000 per desa.
Namun hingga masa pekerjaan berakhir, aplikasi sistem informasi kependudukan, berbasis online ke laptop, modem dan printer di masing-masing desa, tidak terinstal. (Zoel/Disadur dari Metro-Online)