Samosir (OGENews.com) – Masyarakat di dua desa di Kecamatan Pangururan, Samosir telah melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas maraknya aksi penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Siopat Sosor dan Desa Lumban Suhi Suhi Dolok yang dilakukan oleh oknum mafia tanah di dua desa tersebut.
“Surat permohonan RDP sudah kami layangkan sejak akhir April 2022 lalu, dan kami berharap anggota dewan yang terhormat bisa segera menerima kami dan bisa melaksanakan RDP dengan masyarakat di dua desa,” kata Jons Arifin Turnip warga Desa Lumban Suhi Suhi Dolok kepada wartawan, Jumat(20/5/2022).
Keinginan RDP di DPRD Kabupaten Samosir disampaikan Turnip hanya ingin menyampaikan ke DPRD Samosir, tanah miliknya seluas 4 ha dari total 7 ha bisa dengan leluasa diserobot oknum mafia tanah, padahal ia tidak pernah melakukan jual beli lahan miliknya tersebut kepada orang lain.
“Tanah saya memiliki SKHM hak milik dari Desa Lumban Suhi Dolok dengan luas 7 ha dan saya mohonkan dibuat sertifikat, namun yang keluar sertifikatnya hanya sekitar 3 ha. Sementara, sisa 4 ha tanah saya ternyata diserobot mafia tanah sehingga muncul 64 nama sertifikat tanpa sepengetahuan saya,” kata Turnip.
Parahnya, dari 64 nama yang memiliki sertifikat itu, ada 21 nama oknum pegawai BPN Samosir hingga beberapa pejabat Pemkab Samosir yang aktif dan pensiun.
Hal yang sama disampaikan, Bondjol Silalahi dari warga Desa Siopat Sosor, Pangururan. Bondjol menerangkan, penyerobotan lahan oleh oknum mafia tanah di Siopat Sosor melibatkan oknum pegawai BPN dan pejabat kepala desa yang aktif yang diduga bersekongkol untuk menjual belikan lahan miliknya.
“Persengkongkolan para mafia itu sangat mengerikan, mereka bisa melakukan perubahan kawasan dengan cara mengubah areal lahan di Desa Siopat Sosor menjadi areal lahan di Parbaba Dolok, seperti halnya kawasan Perkantoran Parbaba yang seyogyanya ada di Desa Siopat Sosor tapi dirubah menjadi Desa Parbaba Dolok,” kata Bondjol.
Salah satu contoh, waktu penyerahan tanah dari Marga Sihaloho ke Pemkab Samosir seluas 20 ha pada tahun 2004, lokasi lahan itu berada di Desa Siopat Sosor, namun saat ini bisa dirubah oleh para mafia dengan komplotan nya menjadi Desa Parbaba Dolok.
“Marga Sihaloho sangat kecewa atas sikap pemerintah daerah yang tidak peduli, tanah sudah diberikan gratis untuk perkantoran, namun tanah marga Sihaloho yang berada diluar perkantoran itu juga dibiarkan diserobot para mafia,” tambah Bondjol.
Sehingga dengan RDP ini, permasalahan penyerobotan tanah dan polemik antara masyarakat dan oknum mafia tanah bisa selesai dan terbuka, sehingga hak hak masyarakat di dua desa bisa dikembalikan kepada masyarakat. (red)