Percepat Pertumbuhan Perusahaan Melalui Pasar Modal

ilustrasi Bursa Efek

MEDAN-OGENews.com- Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Provinsi Sumatera Utara (BEI Sumut), Pintor Nasution menyebut, pasar modal tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat untuk berinvestasi, tapi juga menjadi tempat bagi perusahaan untuk mendapatkan akses permodalan dalam upaya mengembangkan perusahaan, Jumat (20/5).

Pemilik perusahaan pasti memiliki impian tidak hanya membentuk perusahaan melainkan juga bagaimana agar perusahaan yang didirikannya memiliki nilai yang senantiasa bertumbuh, perluasan jaringan bisnis, peningkatan market share, memberikan manfaat tambahan untuk pemangku kepentingan dan berbagai tujuan mulia lainnya.

Kemudian, sambung dia, dengan mengajak investor strategis melakukan penempatan modal atau dengan mengajak masyarakat berbagi kepemilikan perusahaan dengan pembelian saham perusahaan.

“Berbagi kepemilikan perusahaan dengan masyarakat dapat dilakukan melalui pasar modal Indonesia yaitu melalui mekanisme penawaran saham kepada publik yang dikenal dengan istilah Initial Public Offering (IPO) atau go public,”ujarnya.

Baca juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Sabhara Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Blue Light

Proses go public, tambah dia, dilanjutkan dengan proses pencatatan saham di BEI sehingga saham perusahaan dapat ditransaksikan di Pasar Sekunder. Langkah go public saat ini menjadi alternatif yang semakin dipertimbangkan oleh para pemilik perusahaan di Indonesia, hal itu tercermin dari tumbuhnya jumlah perusahaan tercatat di Indonesia.

“Saat ini, per 18 Mei 2022 jumlah perusahaan yang sudah melantai di BEI yaitu 786 Perusahaan Tercatat saham. BEI selama empat tahun terakhir juga menjadi bursa dengan pencatatan saham tertinggi di ASEAN dan pada tahun 2021 BEI mencatatkan 54 Perusahaan Tercatat saham,”jelasnya.

Menurut dia, perusahaan memanfaatkan pasar modal untuk mengumpulkan dana masyarakat sebagai tambahan modal perusahaan yang dapat digunakan untuk ekspansi usaha. Perusahaan go public juga memperoleh berbagai manfaat selain penambahan modal usaha diantaranya adalah insentif pajak dari pemerintah, peningkatan kinerja dan citra perusahaan, peningkatan profesionalisme dan loyalitas karyawan, meningkatkan kemandirian perusahaan, mendapat mitra usaha strategis, serta peningkatan nilai perusahaan.

Baca juga:  Kapolsek Tebing Tinggi Terima Keluhan Masyarakat, Saat Jumat Curhat Di Paya Mabar

“Untuk dapat mencatatkan efek berupa saham di BEI, perusahaan wajib memenuhi persyaratan di salah satu papan pencatatan BEI yang terdiri dari Papan Utama, Papan Pengembangan, atau Papan Akselerasi. Adapun aspek persyaratan ditinjau melalui tiga aspek yaitu tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG), Keuangan dan Akuntansi, serta Struktur Penawaran Umum. Untuk mengetahui detail persyaratan dari tiga aspek dimaksud dapat diperoleh melalui link https://gopublic.idx.co.id/,” terangnya.

Dia menguraikan, beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh perusahaan dalam rangka IPO, pertama, persiapan internal perusahaan, kedua, menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada BEI dan pernyataan pendaftaran kepada OJK dilengkapi dengan dokumen lampiran dan prospektus, ketiga, penawaran umum saham kepada publik apabila perusahaan sudah mendapat pernyataan efektif dari OJK.

Baca juga:  Petani Sawit Keluhkan Monopoli Harga TBS

“BEI terus berupaya optimal untuk membantu perusahaan go public. Harapannya, perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan berkelanjutan perusahaan dan terus bertumbuh secara optimal. Jangan menunggu besar untuk go public, namun jadilah besar dengan go public,” tandasnya.(Red/Mel)