Petani Sawit Keluhkan Monopoli Harga TBS

Massa UMI Sedang Melakukan Orasi didepan kantor Kanwil I

PALUTA-OGENews.com- Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Islam (UMI) Padang Lawas Utara (Paluta), meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I segera menindak PT PIS dan PT SSSL karena memonopoli harga Tandan Buah Segar (TBS).

Koordinator Aksi, Ilham Syahputra yang didampingi oleh pengurus DPP IMI Paluta dan Satuan Pengamanan Objek Vital dalam pertemuannya dengan Kanwil I, Devi Siadari selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi menyampaikan permasalahan yang dihadapi petani sawit di Paluta yang disebabkan dugaan monopoli pembelian harga TBS oleh PT PIS dan PT SSSL.

Menurut Ilham pada tanggal 22 dan 23 April 2022 harga pembelian TBS oleh PT PIS dan PT SSSL masih berkisar Rp3.000/kg – Rp3.300/kg, namun pada tanggal 24 April 2022 hingga 26 April 2022 harga TBS di perusahaan tersebut menjadi Rp1.400/kg – Rp1.700/kg. Sedangkan pada tanggal 27 April 2022 harganya bisa naik Rp300/kg.

Baca juga:  Polsek Kawasan Bandara Kualanamu Laksanakan Patroli Yustisi Protokol Kesehatan

Ilham menilai bahwa penuruan harga pembelian TBS oleh perusahaan tersebut tidak wajar dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit produksi perkebunan. Penurunan harga tersebut mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan para pengepul sawit di Kab. Pada Lawas Utara.

Menanggapi hal tersebut, Devi menyampaikan apresiasinya kepada DPP IMI atas sikap kritis mereka dalam melihat permasalahan yang ada di masyarakat. Lebih lanjut Devi menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan KPPU, penurunan harga TBS memang telah terjadi di beberapa daerah pasca pengumuman pemerintah yang akan melarang ekspor CPO.

Saat ini KPPU masih mendalami perilaku pelaku usaha dalam merespon kebijakan Pemerintah terkait larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pelaku usaha bisa saja melakukan penyelewengan untuk memaksimalkan profitnya.

Baca juga:  Poldasu Gandeng PPATK 'Miskinkan' Apin BK

Misalnya dengan melakukan menyelundupan CPO atau membatasi kapasitas produksi minyak gorengnya sehingga terjadi overcapacity stock CPO sehingga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak mau lagi memproses TBS. Akibatnya TBS yang telah dipanen tertahan dan harga menjadi jatuh.

“Saat ini KPPU masih menyelidiki permasalahan minyak goreng, dan dengan masukan informasi dari kawan-kawan mahasiswa KPPU bisa mengambil inisiatif untuk mendalami permasalahan mengenai CPO dan TBS ini. Oleh sebab itu, KPPU akan terus melihat perkembangan dari persoalan harga TBS kelapa sawit ini termasuk di Paluta, sehingga jika ada indikasi permainan harga oleh para pelaku usaha yang seharusnya bersaing, KPPU dapat melakukan pengawasan” tutup Devi.(Red/Mel)