MEDAN-OGENews.com-Tiga Perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) dihentikan dengan menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
Tiga perkara itu yakni perkara dengan tersangka Ranto Sihombing dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Kemudian, tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejaksaan
Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tiga Binanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan mengatakan, perkara yang sebelumnya diusulkan Kejati Sumut kepada Kejagung untuk dihentikan, sudah disetujui.
“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,”katanya.
Yang pasti, tambah Yos antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya. (Red/Sal)