Dua Pencuri Seng Ditangkap Polsek Medan Kota

Dua tersangka berserta barang bukti dipaparakan Polsek Medan Kota 

MEDAN(OGENews.com)- Dua sekawan ditangkap personel Polsek Medan Kota karena mencuri atap rumah (seng) dari sebuah rumah di Jalan Sempurna, Nomor 18, Sudirejo I, Medan Kota.

Mereka yakni, MA (34) warga Jalan Pelajar Gg.Keliling No.5 Kel.Pelajar Timur, Medan Kota dan PA (44) warga Jalan  Sempurna nlNo.31 Kel.Sudirejo I, Medan Kota.

“Ya, telah kita amankan dua orang pelaku pencuriaan,”kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Ibda Widi kepada wartawan, Senin (23/5).

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban, Supriyanto (34) warga Jalan Garu III Gg.Lili dwina No. 35 A Medan ke Polsek Medan Kota, sebulan lalu. Dimana dalam laporan korban, pencuri telah menyatroni kediaman korban dan mengambil atap rumah milik korban.

Baca juga:  Tak Jera, Seorang Pria Lanjut Usia Yang Juga Residivis Narkotika Kembali Diciduk Polres Binjai

Menerima laporan korban, petugas lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku serta mendeteksi keberadaan mereka. Tepatnya Sabtu (21/5), petugas pun berhasil melakujan penangkapan di Jalan Sempurna, Medan.

“Para tersangka diamankan berserta barang bukti 1 (satu) buah linggis yang digunakan pelaku sebagai alat untuk mengambil 20 (dua puluh) lembar atap seng rumah milik korban,”jelasnya.

Hasil interogasi, lanjit dia, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding rumah korban kemuadian naik ke atap rumah dan selanjutnya mengambil atap seng tersebut.

“Setelah berhasil, mereka menjual atap seng tersebut kepada tukang besi tua di Jalan Turi dengan harga Rp.175.000 ribu dan uangnya dibagi dua masing masing Rp.80.000 ribu,”ungkapnya.

Baca juga:  Polres Labuhanbatu Kunjungi PTPN 4 Unit Kebun Berangir, Sosialisasi Satuan Pengamanan

Sampai saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Medan Kota.Ke-dua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan anacaman hukuman 5 tahun penjara.(akbar)