Rekontruksi Pembunuhan Rumah Kerangkeng di Langkat Segera Dilaksanakan

Kabid Humas Polda Sumatra Utara

Medan(OGENews.com)- Rekontruksi pembunuhan di penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, segera dilakukan Polda Sumut. Hal itu akan dilaksanakan dalam minggu ini.

“Ya, rekontruksi akan dilakukan beraama teman-teman Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (24/5).

Rekontruksi ini, sambung dia, dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan melihat peran masing-masing kesembilan tersangka dalam melakukan dugaan penganiayaan terhadap para penghuni tersangka.

“Untuk melihat secara detail peran dari masing-masing para tersangka dan setelah rekon tentu kita akan menyegerakan pelimpahan berkas kepada kejaksaan,” tegas dia.

Ia menyebutkan, penyidik melakukan penambahan 40 hari penahanan terhadap para tersangka karena ingin mempercepat proses yang sudah dilakukan yaitu kerja keras oleh Polda Sumut untuk segera dituntaskan dan tetap koordinasi dengan jaksa.

Baca juga:  Poldasu Gagalkan Pencurian 1 Ton Jagung, 8 Orang Diamankan

Terkait rencana untuk menghadirkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dalam rekontruksi itu, Hadi belum bisa memastikannya.

“Nanti kita lihat, penyidik yang menentukan yang jelas para tersangka itu yang memainkan peran rekontruksi itu. Atau ada peran pengganti dari kita (Polda Sumut),”ungkap dia.

Kabid pun belum bisa memastikan apakah rentruksi itu akan dilakukan di lokasi kejadian. Kata dia, rekontruksi tidak mesti di lokasi, tapi dimana saja bisa dilakukan karena penyidik hanya ingin melihat peran masing-masing tersangka.

Diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang diduga disebabkan karena penganiayaan.

Baca juga:  Kinerja Kuartal III 2022, Laba BTN Naik 50 Persen

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. (akbar)