Medan (OGENews.com)- Ditetapkan sebagai tersangka terkait tahanan tewas gantung diri, dua personel Reskrim Polres Deliserdang telah di proses Bid Propam Polda Sumut.
“Dari beberapa anggota Polres Deli Serdang telah diperiksa Propam Poldasu dan dari hasil pemeriksaan, ada dua orang dijadikan tersangka akibat kelalainnya dalam menjalankan tugas hingga terjadi aksi bunuh diri di Mapolres Deli Serdang,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (24/5) malam.
Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut, tambah Hadi Wahyudi, diketahui ada dua anggota Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang ditugaskan untuk mengawasi terduga pelaku cabul itu saat di ruang penyidik.
Menurut dia, kedua anggota piket Reskrim Polresta Deli Serdang ini tidak menjalan SOP dalam pengawasan terduga pelaku.”SOP yang diberikan tidak dijalankan oleh kedua anggota kita,” katanya.
Saat ini, sambung dia, kedua anggota Polri yang dinilai lalai ini pun sedang menjalani proses lanjut di Bidang Propam Polda Sumut.
“Sudah kita proses,” tegas dia.
Untuk sanksi yang diberikan kepada dua anggota Polri ini, sambung dia, tergantung dari hasil pemeriksaan.
Sementara itu, untuk pemeriksaan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, sebut Hadi, Propam Polda Sumut belum ada rencana untuk melakukan pemeriksaan.
“Untuk Kasat, kita belum mengarah kesana, Propam fokus untuk menyidik kelalaian orang yang sudah ditugaskan,”kata dia.
Soal hasil otopsi, Hadi menyebutkan, terduga pelaku cabul tewas karena bunuh diri dibuktikan dengan adanya jeratan dan sumbatan pernafasan yang akibat dari jeratan kabel.
Sebelumnya, seorang terduga pelaku kasus pencabulan berinisial MR ditemukan tewas gantung diri di salah satu ruangan Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang, Rabu (11/5).
MR ditemukan tergantung dengan kabel listrik terlilit di lehernya. Polisi yang mengetahui kejadian itu mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.(akbar)