Poldasu Ringkus Pelaku Pembakaran Cafe di Binjai

Kabid Humas Polda Sumatra Utara

Medan (OGENews.com) Enam pelaku pembakaran cafe duku indah (CDI) ditangkap Polda Sumut, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, Tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap lima pelaku pengerusakan dan pembakaran Kafe Duku Indah. Satu orang sudah ditetapkan tersangka, inisal B (24) warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, ” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (1/6).

Tersangka B, lanjut dia, ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur.

Saat penangkapan itu, Hadi menyebutkan Tim Opsnal Subdit III Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut juga mengamankan empat orang rekan B lainnya yakni inisial GS, ZFD, ARA dan MGS.

Baca juga:  Unit Reskrim Polsek Medan Area Ungkap Kasus Penggelapan

“Empat orang rekannya masih dalam pendalaman penyidikan,”sebutnya.

Hadi menambahkan, Polda Sumut sendiri masih mengejar pelaku lainnya yang ikut merusak dan membakar kafe yang terjadi pada 10 April 2022 lalu.

Sebelumnya Kafe Duku Indah (CDI) yang berada Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, dibakar massa, Minggu (10/4). Ini merupakan kebakaran yang terjadi untuk kedua kalinya.

Dalam kasus itu, sekitar seratusan orang membakar dan merusak bangunan. Bahkan sempat terdengar suara ledakan.(akbar)