MEDAN-OGENews.com- Dua sindikat spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) diciduk Polisi, usai bereaksi.
Keduanya yakni Dolly Gresik Michael Nasution alias Maykel (26) Warga Jalan Karya Jaya, Gg. Karya 12, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Amat Hakim alias Gomim (27) Warga Jalan Karya Utama IV, Nomor 12, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
“Ya benar, kita berhasil ungkap sindikat curanmor,”kata Kanit Reskrim Kapolsek Delitua IPTU Irwanta Sembiring kepada ogenews.com, Jumat (3/6).
Penangkapan ini, kata dia, berawal dari perbuatan Maikel yang berusaha mencuri sepeda motor milik Hotben Simbolon (54) Warga Jalan Permai, Gg. Amal. No. 11 Kelurahan Sido rame Timur Kecamatan Medan Perjuangan yang saat itu sedang berteduh di doorsmeer, Jalan Karya Jaya Medan.
“Korban yang melihat sepeda motornya hendak dibawa pelaku langsung meneriaki pelaku maling sembari menangkapnya dibantu warga sekitar. Kemudian membawanya ke Pos Paskas Medan Polonia, dari pos itu kemudian pelaku kita boyong ke komando,”ujarnya.
Setibanya dikomando, sambung dia, Mikael mengakui, dalam setiap perbuatannya selalu ditemani oleh tersangka Gomin. Polisi lalu mengejar Gomin dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti satu unit Sepeda Motor Suzuki Shogun warna Merah BK 3278 KB, satu unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat dan satu unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam kehijauan, Nopol BK 2246 AIP.
Kedua pelaku pun memgakui telah berulang kali mencuri motor di Kota Medan dan di wilayah hukum Polsek Delitua.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”pungkaanya.
Akbar