MEDAN-OGENews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai dan bendahara Sekolah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 834 juta, Jumat (3/6).
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial IP selaku Kepala Sekolah periode 2012-2022. Kemudian, EL selaku bendahara sekolah, merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004-2020,”kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyebut penetapan kedua tersangka sesuai dengan surat perintah, Nomor: PRINT-01/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka IP dan nomor: PRINT-02/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka EL.
“Tersangka IP selaku Kepsek yang juga sebagai pengendali dan penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada SMA Negeri 6 TA 2018 sampai 2022 bersama-sama dengan EL selaku bendahara telah melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS sehingga seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai,”ujarnya.
Padahal, sambung Yos, pada fakta penyidikan ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali (fiktif).
Atas perbuatan para tersangka, tambah Yos, Negara dirugikan senilai Rp 834.609.990 sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh tim ahli BPKP Provinsi Sumut.
“Kepada para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana,”pungkasnya.Gar