Medan (OGENews.com) -Setelah melakukan penyidikan panjang, Polda Sumut merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan di rumah Bupati Langkat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dan mnyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ya benar, sudah dikirim berkas perkara sembilan tersangka kasus kerangkeng pada Selasa (31/5) kemarin,”kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, Kamis (2/6).
Menurutnya, dikirimnya berkas perkara itu setelah penyidik melakukan gelar rekonstruksi kasus kerangkeng bersama JPU Kejati Sumut dan delapan tersangka turut dihadirkan.
“Berkas saat ini masih diteliti jaksa. Semoga dinyatakan lengkap. Mohon doanya,” sebut Bayu.
Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah selesai melaksanakan rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Rekonstruksi yang digelar penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk melengkapi berkas BAP kasus kerangkeng bersama JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(akbar)