Pledoi Ditolak Jaksa, Penjara Menanti Kepsek

Suasana Sidang Virtual

MEDAN-OGENews.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menolak pleidoi mantan Kepala Sekolah (Kepsek), Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan, Jumat (3/6).

“Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya,”kata Fauzan Irgi Hasibuan.

Menurut Fauzan, sesuai dengan fakta di persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.

Sebelumnya lanjut Fauzan bahwa Jaksa telah menuntut Mantan Kepsek SMAN 8 Medan selama 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Selain tuntutan pidana penjara, Penuntut Umum juga menuntut terdakwa agar membayar denda senilai Rp300 juta subsidair 3 Bulan Kurungan dan membayar uang pengganti keuangan negara senilai Rp1.458.883.700,- subsidair 4 Tahun Penjara.

Baca juga:  Wahana Permainan Hotel Mikie Holiday Terbakar

Sesuai agenda persidangan putusan terhadap terdakwa dijadwalkan pada 13 Juni 2022, mendatang. Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan Fauzan Irgi Hasibuan, pada persidangan sebelumnya menguraikan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000). Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).

Terdakwa selaku Kepsek SMAN 8 Medan melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Baca juga:  Shell Tutup Seluruh SPBU Di Medan Tahun Ini

Dalam hal ini Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMA N 8 Medan yang berada di Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.

Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan senilai Rp1.458.883.700.

Baca juga:  Wow!! Poldasu Sita Burung 'Pandai Bicara' Dari Rumah Bos Judi

Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan negara.(Red/Sal)