Gugatan Bupati Palas Nonakfif Sebagian Tidak Diterima Hakim PTUN 

Medan (OGENews.com) – Tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas) yang menjadi tergugat I Sekda Arfan Nasution, menilai gugatan No. 59 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Bupati Palas nonakfif Ali Sutan Harahap melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, tidak cermat dan asal jadi.

Pasalnya, pada sidang gugatan perkara tersebut, Senin (6/6) siang, majelis hakim PTUN Medan Hakim yang diketuai,

Kristian Edni Putra SH, dengan hakim anggota Yosiano Leo haliwela SH, Ali Anwar SH MH dan panitera Zulkkfli Roni SH MH, tidak mengikutsertakan Tergugat I (Sekda Palas), Tergugat II (Ketua DPRD Palas), dan Tergugat III (Dirjen Otda Cq Biro Otda Pemprovsu) masuk dalam materi pokok perkara gugatan.

“Artinya gugatan oleh TSO melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution tidak cermat dan asal jadi,” tegas Tim Kuasa Hukum Tergugat I, Yasafaruddin Hasibuan SH, Safran Harahap SH, Soripada Hasibuan SH kepada wartawan seusai sidang di PTUN Medan Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Sunggal, Medan.

Baca juga:  Polres Langkat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Dijelaskan Yasafaruddin, dari sidang itu gugatan Bupati Palas nonakfif, Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO) hanya diterima gugatannya terhadap Gubsu Edy Rahmayadi karena menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas, berdasarkan penerbitan surat Gubsu yakni Surat Sekda Palas No. 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintah.

“Sementara turut tergugat I, II, dan III tidak masuk dalam pokok perkara dan mereka (penggugat) diminta melakukan perbaikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, jadi artinya ada yang diterima namun masih dalam proses perbaikan,” jelasnya lagi.

Sementara Safran Harahap SH menambahkan, dengan tidak diikutsertakannya Tergugat I, II, dan III oleh majelis hakim PTUN Medan, maka dinilainya Razman Arif Nasution belum menguasai perkara Tata Usaha Negara (TUN). Hal ini bisa dilihat dari sidang yang berlangsung tadi.

Baca juga:  Polres Sergai Gelar Senam Mega Power Transformation Challange Bersama Wakil Ketua Bhayangkari Sumut

“Kalau dia (Razman Arif Nasution) mengerti pasti gugatannya tidak seperti ini, artinya sia belum menguasai perkara TUN,” tegas Safran Harahap.

Safran juga menyindir terkait pemeriksaan kesehatan yang kembali tidak dihadiri TSO pada hari ini di Rumah Sakit Adam Malik Medan. Menurut Safran, seharusnya kuasa hukum menyarankan agar kliennya kooperatif menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang ditetapkan IDI atas keputusan gubernur.

“Seharusnya seperti itu sebagai warna negara yang baik agar menyarankan kiennya hadir untuk menjalani pemeriksaan,” tandas Safran Harahap.

Terpisah saat ditemui di luar sidang, Razman Arif Nasution malah mengaku sangat menyayangkan persidangan ini tidak dihadiri oleh Gubsu Edy Rahmayadi dan malah mengirim orang yang tidak berkompeten.

Baca juga:  Sinergi Sekolah-TBM Terbukti Efektif Atasi Learning Loss

“Pemprov kan ada biro hukumnya, pemkab juga ada, kan bisa kepala biro atau wakil biro atau gubsu langsung atau juga sekda langsung yang datang tapi yang bawahan malah yang datang, ini lah yang sangat disayangkan,” kata Razman Arif Nasution.

Perihal Tergugat I, II, dan III yang tidak dimasukkan majelis hakim sebagai objek perkara daru gugatannya, hal ini dibenarkan Razman Arif.

“Tapi mereka semua itu masuk dalam uraian petitude, karena kami anggap mereka ada melakukan pelanggaran secara administrasi,” tegasnya.

Terkait pemanggilan pemeriksaan kesehatan yang kembali tidak dihadiri oleh kliennya TSO itu, dijawab Razman memang pihaknya tidak akan patuh mematuhi panggilan tersebut.

“Karena ini masih dalam silang sengketa, masih dalam proses gugatan PTUN dan pidana ke Polda, jadi kita tidak mau repot-repot memenuhi panggilan (pemeriksaan kesehatan) itu,” tandas Razman Arif Nasution.(akbar)