MEDAN-OGENews.com- Ketua Komisi A DPRD Tanjung Balai, Dahman Sirait akhirnya, menjalani sidang perdana secara video teleconference (vidcon) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/6).
Namun dalam perkara korupsi ini, terdakwa Darman berkapasitas sebagai Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) yakni terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.
JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) Renhard menguraikan terdakwa bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak menjalankan isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari Rp3,1 miliar.
Yakni Endang Hasmi (48) selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU), Anwar Dedek Silitonga (43) selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) serta konsultan, Abdul Khoir Gultom (31) juga Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).
Ketiganya lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dan masing-masing dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi.
Pada sidang ini, Dahman Sirait juga dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan didampingi hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa Ismayadi dan Adil Solihin Putra untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pekan depan.
Diketahui, 2 rekanan yang melaksanakan pekerjaan peningkatan ruas Jalan Lingkar Kota Tanjung Balai TA 2018 dalam persidangan sebelumnya, Jumat (10/12/2021) lalu di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan masing-masing divonis pidana 7 tahun penjara.
Sementara diberitakan sebelumnya, terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga (berkas penuntutan terpisah) masing-masing dihukum 7 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.
Bedanya, terdakwa Endang Hasmi dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan Negara senilai Rp1.849.931.602 dikurangkan Rp40 juta dikarenakan telah menitipkan/mengembalikannya ke penuntut umum.
Sedangkan Anwar Dedek Silitonga dikenakan UP kerugian keuangan Negara Rp1.173.762.681 dikurangi Rp20 juta yang telah dikembalikan (dititip) ke penuntut umum.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Sedangkan Abdul Khoir Gultom divonis 2 tahun penjara dan tidak dikenakan UP.
Nama Dahman Sirait disebut dalam persidangan ketiganya tadi. Hakim ketua ketika itu juga Immanuel Tarigan pun memerintahkan tim JPU dari Kejari TbA untuk menghadirkan saksi verbalisan yang memeriksanya.
Sebagai saksi saat itu, Dahman Sirait membantah keterangannya di BAP penyidik Kejari TbA sebagai pemilik PT CMPA. Konon, dia juga sempat melaporkan dugaan tanda tangannya di BAP kejaksaan dipalsukan. Ke Polda Sumut.
Sebelumnya diketahui, usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018 disetujui Pemerintah Pusat. Di antaranya untuk peningkatan struktur Jalan dengan konstruksi hotmix pada ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.
Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp25.750.000.000. Saat itu sebagai Pengguna Anggaran (PA) adalah M Syahrial selaku Walikota Tanjung Balai.
Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp8.245.639.000.
Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan tersebut adalah CV TDC dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur dengan nilai kontrak Rp49.650.000.
Endang Hasmi selaku Direktur PT FU mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS) berdasarkan Surat Keterangan Kerja (SKK) tanggal 21 Januari 2018.
Hal serupa juga dilakukan terdakwa Anwar Dedek Silitonga, Warga Jalan Perti Swadaya, Gang Rela, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai tersebut, selaku Direktur CMPA. Pekerjaan disubkan juga ke PT BKSS dengan Direktur Azir Zarroga. (Gar)